liputaninvestigasi.com – Pengacara muda asal Bireuen, Ishak, mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan...
liputaninvestigasi.com – Pengacara muda asal Bireuen, Ishak, mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen.
Ia menegaskan, adanya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta derasnya desakan publik harus menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Menurut Ishak, aparat penegak hukum tidak boleh diam ketika terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai, temuan BPK merupakan pintu masuk yang sah bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Temuan BPK itu bukan sekadar catatan administratif, tetapi menjadi dasar awal untuk mengusut apakah ada unsur pelanggaran hukum. Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Ishak, Senin (13/4/2026).
BACA JUGA:
Ia menekankan bahwa Kejari Bireuen perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Ishak juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Bireuen. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami apakah persoalan tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan atau justru pembiaran.
“Harus dipastikan di mana letak pengawasan dinas. Apakah ini kelalaian, pembiaran, atau ada unsur kesengajaan. Semua pihak terkait wajib diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Ishak menilai, kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai desakan agar segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa Kejari Bireuen tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut.
“Jika ini dibiarkan, maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Bireuen. Apalagi Dinas Pendidikan Bireuen saat ini dipimpin oleh keluarga penguasa, sehingga penanganannya harus lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Ia berharap Kejari Bireuen dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA:
Temuan BPK di Disdik Bireuen, Aktivis Sebut Bukti Gagalnya Kepemimpinan Bupati dan Desak Copot Kadis
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025, termasuk pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK menegaskan bahwa penetapan spesifikasi teknis penting untuk menjamin kualitas pekerjaan dan efisiensi anggaran. Temuan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan jasa konstruksi.
Namun, berbagai pihak telah berulang kali menyuarakan agar persoalan ini diusut secara menyeluruh, khususnya terhadap seluruh pengguna anggaran Tahun 2025 di Dinas Pendidikan Bireuen. Sayangnya, hingga saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen masih terkesan diam, bahkan mengabaikan upaya konfirmasi dari wartawan.
BACA JUGA:
Tidak hanya pihak kejaksaan, Bupati Bireuen bersama Kepala Dinas Pendidikan Bireuen juga menunjukkan sikap yang sama. Keduanya belum memberikan pernyataan resmi kepada publik, seolah memilih bungkam di tengah sorotan yang terus menguat.
Di sisi lain, transparansi penggunaan anggaran juga patut dipertanyakan. Dinas Pendidikan Bireuen sebagai pengguna anggaran tercatat tidak kooperatif dalam membuka informasi.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika tidak ada penyimpangan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data. Sikap tertutup justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang perlu segera diungkap secara terang benderang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan uang rakyat, sehingga tidak sepatutnya ditutup-tutupi dari masyarakat.
BACA JUGA:
“Bupati harus mengingatkan para pejabat, khususnya di Dinas Pendidikan, bahwa APBK bukanlah uang pribadi atau uang keluarga. Itu adalah uang rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutup informasi terkait penggunaannya,” tegasnya. (Nadar)
