Irwandi Yusuf Menantang KPK Untuk Membuktikan Keterlibatannya Dalam Kasus Suap DOKA

Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali membantah terlibat dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khu...


Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali membantah terlibat dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dia terus berkelit meminta jatah atas DOKA tersebut.

"Saya enggak tahu, saya enggak minta, saya enggak nyuruh dan saya enggak nerima," kata Irwandi usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Tak sampai di situ, mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini justru menantang KPK untuk membuktikan keterlibatannya dalam persidangan.

"Enggak ngalir ke rekening saya, enggak ada yang mengalir ke saya, saya siap (membuktikan di persidangan)," ujar Gubernur nonaktif Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf kepada awak media.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal yang merupakan Ajudan Irwandi dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Irwandi Yusuf Menantang KPK Untuk Membuktikan Keterlibatannya Dalam Kasus Suap DOKA
Irwandi Yusuf Menantang KPK Untuk Membuktikan Keterlibatannya Dalam Kasus Suap DOKA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPAtY5qf8wq8uf84Q4Bi6WcjBeuHMHfiXdm1V9K2Q8KnVZmu1jvFws4aP6jqHlbAPouEv4R297RknISYqCCcoWLOsQwIixerQlt2PMH8yYy1dZwVfqmiHYJc94QGLYjU1MzgATFyUoqjA/s640/IMG_20180720_114826.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPAtY5qf8wq8uf84Q4Bi6WcjBeuHMHfiXdm1V9K2Q8KnVZmu1jvFws4aP6jqHlbAPouEv4R297RknISYqCCcoWLOsQwIixerQlt2PMH8yYy1dZwVfqmiHYJc94QGLYjU1MzgATFyUoqjA/s72-c/IMG_20180720_114826.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/irwandi-yusuf-menantang-kpk-untuk.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/07/irwandi-yusuf-menantang-kpk-untuk.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy