Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- melalui Konferensi Pers yang dilakukan Polres Aceh Singkil yang langsung di pimpin oleh Kapolres Ace...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-melalui Konferensi Pers yang dilakukan Polres Aceh Singkil yang langsung di pimpin oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP. Andrianto Argamuda, SIK di dampingi Kabag OP. AKP Erwin dan Kasat Reskrim AKP. Fauzi, SIK. Membenarkan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap Sopir Travel SF (26) warga Desa Sianjo Anjo Kecamatan Gunung Meriah Dari Jasa Transfortasi Travel Bombay yang jasadnya di temukan warga dalam semak di daerah Kecamatan Suro Beberapa waktu lalu.
"Benar sudah terjadi pembunuhan pada malam minggu pada tanggal satu Juni kemarin, yang dilakukan oleh tersangka inisial HN (30) yang kita ketahui dari identitasnya sudah berdomisili di Aceh Singkil tepatnya di Kecamatan Gunung Meriah dari 6 bulan yang lalu," tuturnya
Dalam keterangnya tersangka sudah melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan dan perampokan, dari hasil penyelidikan sampai saat ini pelakunya masih tunggal, "kita akan terus mendalaminya," kata Kapolres
"Sebelum penangkapan pelaku, kita telah melakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari 10 orang saksi, setelah kita indentifikasi ternyata tersangka berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, dalam pengintaian itu sempat terjadi kejar kejaran antara personil kita dengan pelaku, setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas baru mobil tersangka berhenti," tambahnya
Masih dari keterangan tersangka, korban dibunuh di sekitar Perkebunan Sawit PT. Lembah Bakti (Astra) namun mayatnya di buang di daerah Suro, motifnya tersangka melakukan pembunuhan untuk merampas mobil tersebut.
Korban di bunuh dengan cara di pukul dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan Kampak dan Gancu, setelah itu leher korban di jerat dengan menggunakan tali, setelah tersangka memastikan korban sudah meninggal, korban di letakkan di kursi penumpang belakang dan jasadnya di buang di lokasi penemuan mayat tersebut.
Hasil Visum juga menjelaskan demikian, yakni luka di kepala dan bekas jeratan tali di leher sama dengan laporan tersangka, mengenai ada bekas luka di perut tersangka menjelaskan tidak ingat mungkin pada saat dia memukul ke arah kepala mengenai perut korban.
"Barang bukti yang sudah kita amankan saat ini yakni Handphone dan Dompet beserta identitas milik korban, sedangkan dari tersangka yang kita amankan Plat Mobil Palsu dengan NoPol BK 1969 JV yang masih berlumuran darah, STNK, Dompet, kunci mobil, Hanphone serta mobil curian tersebut, "ucap Argamuda.
Sedangkan untuk barang bukti yang lain seperti baju korban dan alat lainnya sudah di buang pelaku ke sungai di daerah Nagan Raya, yang aliranya deras dan dalam sehingga menyulitkan pihaknya untuk menemukan barang bukti tersebut.
"Pelaku dapat di jerat dengan Pasal berlapis yakni pasal perencanaan, pembunuhan dan perampokan dengan ancaman kurungan paling rendah 15 tahun, "tutup kapolres
Penulis: Rusid Hidayat.