liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan berbagai pihak untuk...
liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan berbagai pihak untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Bireuen. Namun hingga Jumat (27/3/2026), tidak ada respons maupun klarifikasi yang diberikan.
Konfirmasi tersebut diajukan untuk mempertanyakan sejumlah hal krusial, di antaranya apakah temuan BPK telah ditelaah, kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait, serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Bireuen.
Sikap bungkam Kejari Bireuen ini menjadi sorotan, terlebih sebelumnya desakan keras juga disampaikan oleh mantan Panglima Daerah III Gerakan Aceh Merdeka (Pangda III GAM) wilayah Batee Iliek, Sufri Daud alias Boing, yang meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas temuan tersebut.
Boing menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kemungkinan adanya penyimpangan anggaran.
Sebelumnya, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, juga menyampaikan hal senada dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap diam terhadap temuan BPK RI tersebut.
Ia meminta agar temuan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan pengusutan lebih lanjut secara serius dan transparan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan apakah Kejari Bireuen telah menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap telaah, pengumpulan bahan keterangan, maupun proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kondisi ini memicu tanda tanya publik, terlebih persoalan tersebut telah menjadi perhatian luas dan memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dalam mengusut penggunaan anggaran di dinas pendidikan.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran Disdikbud Bireuen Tahun 2025.
Temuan tersebut mencakup pembayaran honorarium kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta pelaksanaan pekerjaan fisik berupa pembangunan gedung dan bangunan yang telah dibayarkan 100 persen, namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah dengan total nilai sekitar Rp2,54 miliar. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan.
Ketiadaan standar teknis tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
BACA JUGA:
Temuan BPK di Disdik Bireuen, Aktivis Sebut Bukti Gagalnya Kepemimpinan Bupati dan Desak Copot Kadis
Hingga saat ini, Kejari Bireuen belum memberikan penjelasan apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum.
liputaninvestigasi.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejari Bireuen maupun pihak terkait lainnya. (Nadar)
