liputaninvestigasi.com - Terkait mengenai aset adalah hal yang sangat menarik untuk dibahas, karena aset merupakan salah satu sumber untuk ...
liputaninvestigasi.com - Terkait mengenai aset adalah hal yang sangat menarik untuk dibahas, karena aset merupakan salah satu sumber untuk mendapatkan keuntungan, jika aset daerah digunakan dengan baik dan benar, tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efeknya akan dirasakan oleh masyarakat.
Tetapi bagaimana jika aset itu salah digunakan?, ya tentunya bukan meningkatkan PAD, tetapi akan meningkatkan kekayaan pribadi para pengelola aset tersebut. Apalagi aset itu disewakan tetapi uangnya tidak masuk ke PAD tapi masuk ke kantong pribadi, atau bisa saja digunakan pihak lain, jika dapat untung, para pejabat pasti dapat fee juga, ini bisnis super keren, tanpa modal tapi untung sudah pasti.
Praktek-praktek seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena realita masih banyak daerah yang salah memanfaatkan aset, sudah seharusnya pemerintah terbuka dan transparan dalam pengguna aset sehingga masyarakat juga tau dimana saja aset tersebut dan kemana saja digunakan.
Baru-baru ini publik juga dihebohkan dengan salah satu aset milik pemkab Bireuen, diduga ada aset yang digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi, bahkan diduga oknum tersebut mengumpulkan rupiah dari aset daerah tersebut.
Baca Juga:
Diduga Aset Pemkab Bireuen Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Tuih: Tidak Bisa Dibiarkan
Melirik Dugaan Bisnis Anggota DPR RI Ruslan M Daud Dibalik Modus Rumah Rehab
Hasil investigasi media ini, aset daerah jenis excavator yang diduga dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi ternyata aset milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bireuen.
Menurut informasi yang diperoleh, excavator sudah lama digunakan pihak tersebut, diduga aset daerah jenis excavator itu juga pernah disewakan untuk mendapatkan rupiah yang masuk ke kantong pribadi bukan untuk meningkatkan PAD.
Namun mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bireuen Drs Murdani masih enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari media ini, dengan alasan ia akan menjelaskan semuanya saat jumpa nanti.
Kepala Dinas DLHK Bireuen hanya menegaskan, bahwa pihaknya akan mempertanyakan lagi batasan pinjam pakai dan tidak ada sewa menyewa terkait aset tersebut.
"Kami akan pertanyakan lagi batasan pinjam pakainya, tidak ada sewa menyewa dan pinjam pakai," jawabnya saat ditanya melalui pesan Whtasaapp. Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga:
Jaksa Banding, Akhirnya Sindikat Sabu Divonis Mati
Selama Muzakkar Bupati Bireuen, Tak Hanya Dikota Gedung Pemerintah Juga Semrawut
Mengenai hal tersebut, jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 menyatakan, kelalaian, penyalahgunaan, pelanggaran hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah yang mengakibatkan kerugian negara, selain dikenakan sanksi administratif, juga dapat dipidana menggunakan UU Tipikor
Namun apakah persoalan di atas ada pelanggaran? serta kenapa aset itu diberikan tanpa sewa? apakah ada fee yang yang mengalir hasil dari aset tersebut? atau memang ini bisnis yang saling menguntungkan antara pejabat dan oknum itu??? hanya pihak penegak hukum yang dapat mengusut lebih jauh.
Terkait hal tersebut, media ini masih menunggu klarifikasi lanjutan dari kepala Dinas DLHK Bireuen maupun dari pimpinan tertinggi Bupati Bireuen dan pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan