Bireuen/liputaninvestigasi.com – Proyek rumah bantuan di Gampong Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, diduga menyimpan b...
Bireuen/liputaninvestigasi.com– Proyek rumah bantuan di Gampong Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, diduga menyimpan banyak persoalan. Senin 14 Juli 2025.
Rumah yang dibangun sejak tahun 2023 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp80 juta hingga kini belum bisa dihuni oleh penerimanya, Azhari, warga setempat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik bangunan yang sangat memprihatinkan. Terlihat jelas adanya retakan pada dinding serta penggunaan material yang diragukan kualitasnya.
Bahkan, batu ringan yang digunakan berasal dari Posyantek desa, yang kualitasnya diduga tidak memenuhi standar untuk bangunan permanen.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga pertengahan 2025 plafon rumah belum juga terpasang. Tidak diketahui secara pasti apakah item plafon memang tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau karena adanya kelalaian dari pelaksana kegiatan.
BACA: Diduga Asal Jadi, Rumah Bantuan Dana Desa Samuti Rayeuk Retak Paeah dan Tak Layak Huni
Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Samuti Rayeuk, Ramzi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Gandapura, hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 12 dan 14 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan, meski pesan telah dibaca.
Di sisi lain, muncul pengakuan dari penerima bantuan, Azhari, yang menyebutkan telah menyetor uang sekitar Rp8 juta kepada aparatur desa. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar dan tujuan pungutan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras kondisi rumah bantuan yang tidak layak huni tersebut.
“Kita mendesak agar rumah bantuan itu segera diperbaiki. Dan jika benar ada permintaan uang kepada penerima, maka harus dikembalikan,” tegas Fauzan.
BACA: SAPA Minta APH Usut Rumah Bantuan Desa Samuti Rayeuk Yang Retak dan Tak Layak Huni
Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika ada kelalaian, apalagi jika mengarah ke tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara hukum,” tutup Fauzan.(Taufiq)