Bireuen/liputaninvestigasi.com– Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan d...
Bireuen/liputaninvestigasi.com–Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dalam pembangunan rumah bantuan layak huni di Desa Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Pembangunan rumah yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan total biaya sekitar Rp80 juta itu dinilai bermasalah, karena hasilnya jauh dari kata layak huni.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan bahwa hingga saat ini rumah bantuan tersebut belum dapat dihuni oleh penerima manfaat lantaran kondisinya yang sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan.
“Dinding rumah terlihat banyak mengalami keretakan baik di bagian luar maupun dalam. Kita menduga keretakan ini disebabkan oleh penggunaan material yang kurang bermutu. Bata ringan yang digunakan diproduksi oleh Posyantek Gampong Samuti Rayeuk. Hal ini harus diselidiki secara serius,” tegas Fauzan, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, Fauzan juga menyoroti ketiadaan plafon pada bangunan tersebut, yang memperkuat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan standar rumah layak huni.
SAPA menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Dinding rumah yang retak harus segera dirobohkan dan dibangun ulang menggunakan material yang lebih berkualitas, agar penerima bantuan dapat tinggal dengan aman dan nyaman.
“Kami sudah meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Pj Keuchik Samuti Rayeuk, tetapi beliau mengaku tidak memilikinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Fauzan.
Selain mendesak pengusutan dugaan korupsi atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek, SAPA juga meminta agar uang yang diduga telah diminta dari penerima rumah oleh aparat desa segera dikembalikan.
BACA JUGA:
Diduga Asal Jadi, Rumah Bantuan Dana Desa Samuti Rayeuk Retak Parah dan Tak Layak Huni
Fauzan menegaskan bahwa pembangunan rumah layak huni yang bersumber dari Dana Desa seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. “Kalau ada pungutan, itu jelas menyalahi aturan,” tegas Fauzan.(taufiq)