liputaninvestigasi.com - Menindak lanjuti setelah mendapatkan informasi adanya anggota Panwascam Kecamatan Jeumpa yang merangkap jabatan usa...
liputaninvestigasi.com - Menindak lanjuti setelah mendapatkan informasi adanya anggota Panwascam Kecamatan Jeumpa yang merangkap jabatan usai lulus menjadi Pendamping Lokal Desa di kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen lakukan cek keberan.
Pihaknya langsung melakukan konfirmasi kepada rekan-rekan di Panwascam Jeumpa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah saya pastikan, memang betul saudari Murizal merupakan salah seorang komisioner di Kecamatan Jeumpa," ungkap Rahmad. Jum'at (22/12/2024).
Dalam Bawaslu sendiri larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc untuk menjaga integritas penyelenggara.
BACA JUGA:
Menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu memang luar biasa berat tantangannya sehingga kita dituntut untuk fokus. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh waktu. Maka dari itu, bagi penyelenggara Pemilu harus mengetahui dan menyadari batasan-batasan yang harus ditaati.
"Demi nama beliau tetap terjaga. Kami juga sudah menyampaikan bahwa sebaiknya pihak tersebut mengambil salah satu apakah mengambil mundur ataupun tetap tertahan di Panwas, intinya tidak boleh double," tegas Rahmad.
Rahmad mengaku menunggu dari pihak yang bersangkutan, kemungkinan pihak tersebut akan mengajukan surat pengunduran diri.
Di samping itu, dirinya juga mengimbau untuk peserta pemilu agar menjaga ketertiban pemilu sehat tanpa merusak APK dan baliho menjaga ketentraman demi terwujudnya pemilu yang damai, aman dan tentram. (Nadar)