Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH. MH. CPCLE meminta anggot...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH. MH. CPCLE meminta anggota DPRK Bireuen yang namanya tercantum dan dimuat dalam temuan BPKP melakukan kecurangan membuat SPPD Fiktif dengan memanipulasi Bill Hotel Palsu maupun Mark-Up untuk segera mengembalikan uang tersebut.
"Kita minta PJ. Bupati Bireuen untuk segera menyampaikan hal ini kepada para anggota DPRK Bireuen yang namanya disebutkan dalam temuan BPK RI dan jika juga belum dikembalikan ke kas daerah, maka kami akan melaporkan temuan ini ke APH," katanya. Selasa 27 September 2022.
Menurutnya, perbuatan oknum anggota dewan itu tentu mengakibatkan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral karena telah dipilih oleh rakyat.
Seharunsnya, kata Zubir, wakil rakyat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi DPRK memiliki peran dan tugas controlling atas kinerja eksekutif.
“Bagaimana mau melakukan kontrol atas kinerja eksekutif jika mereka menjadi pelakunya,” sesal Zubir.
"Kita berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan ini menjadi yang terakhir kalinya di DPRK Bireuen, karena kejadian ini sangat memalukan," tutup Zubir.
Seperti diketahui, sebanyak 28 anggota DPRK Bireuen diduga melakukan kecurangan dengan cara membuat SPPD Fiktif, memanipulasi bill Hotel palsu maupun mark-up, diantaranya berinsial AM, MU, ER, FH, FJ, FAJ, IA, HE, MY, IS, IP, JFD, JMD JS, JN, KA, MA, MR, MBA, MAB, RD, RSD, SH, SY, TMM, TRM, Z, ZII dan ZFK.
BACA JUGA:
Terkait Dugaan 28 Anggota DPRK Bireuen Olah Bill Hotel Fiktif, Begini Kata Sekwan
Diduga Sejumlah Oknum DPRK Bireuen Memberikan SPPD Fiktif
Akibat tingkah laku dewan tersebut kerugian daerah atas kelebihan pembayaran mencapai Rp 94.091.800.00. Namun, apakah ada permainan lain yang merugian daerah semakin lebih besar yang tidak ditemukan pihak BPK? atau kecurangan ini memang sudah sering dilakukan dengan sengaja setiap tahunnya, jika ketahuan cukup dikembalikan?. Terkait hal tersebut hanya pihak penegak hukum yang dapat mengusut lebih jauh.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan A