liputaninvestigasi.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan dugaan penyelewengan anggaran di DPRK Bireuen mencapai Rp 94.091.800....
liputaninvestigasi.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan dugaan penyelewengan anggaran di DPRK Bireuen mencapai Rp 94.091.800.00.
Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas diketahui dari hasil pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2021.
Dari hasil uji petik BPK mendapatkan kelebihan pembayaran tarif uang harian, tranportasi dan juga hotel.
Selisih pembayaran penginapan hotel itu ditemukan dari SPJ pelaksana perjalanan dinas di dalam negeri. Diantaranya AM, MU, ER, FH, FJ, FAJ, IA, HE, MY, IS, IP, JFD, JMD JS, JN, KA,MA, MR, MBA, MAB, RD, RSD, SH, SY, TMM, TRM, Z, ZII dan ZFK
Modusnya, mereka rata-rata menaikan Bill hotel yang tidak terdaftar pada reservasi penginapan dan hotel. Bukan hanya menaikan tarif penginapan di hotel. Mereka tidak menginap di hotel. Tetapi uang biaya penginapan tetap dicairkan.
Akibat kelakuan mereka, Potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran mencapai Rp 94.091.800.00.
Sebagai pemimpin dan penjabat publik seharusnya anggota dewan menjadi contoh teladan dan berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga Legislatif dalam arti yang sebenarnya. Bukanlah aktor yang dominan
Dari temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bireuen agar memerintahkan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas. (Nadar)