liputaninvestigasi.com - Terkait temuan perjalanan dinas DPRK Bireuen yang tercatat dalam Laporan Akhir Pemeriksaan (LHP) senilai Rp 94.091....
liputaninvestigasi.com - Terkait temuan perjalanan dinas DPRK Bireuen yang tercatat dalam Laporan Akhir Pemeriksaan (LHP) senilai Rp 94.091.800.00 sudah dikembalikan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekwan DPRK Said Abdurrahman S. Sos didalam ruang kerjanya, Selasa 20 September 2022.
"Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah pada 7 April 2022 sebelum LHP diserahkan ke Pemda," katanya.
Lebih jauh Said Abdurrahman menjelaskan terkait perihal penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan. Menurutnya, BPK saat melakukan pemeriksaan langsung kepada menajemen hotel bukan pada resepsionis.
"Misalkan, harga hotel Rp 500 ribu. Tetapi ada pelaku perjalanan dinas disaat pengambilan bill hotel pada resepsionis tercatat Rp 1 juta, dari situlah menjadi temuan BPK. Sedangkan yang Rp 500 ribu tidak tercatat dalam laporan, karena pihak BPK saat melakukan pemeriksaan langsung pada manajemen hotel bukan pada resepsionis," pintanya.
"Yang namanya manusia tetap pingin lebih, tetapi jangan menyalahi aturan," tambah Sekwan.
Disisi lain, Said mengaku saat perjalanan dinas diberikan DP 30% dari anggaran, setelah melakukan tugasnya baru dibayar penuh 100%. Ia berharap agar disaat melakukan perjalanan dinas sesuai aturan Undang - Undang yang berlaku.
"Kita berharap kepada pelaku perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan melakukan perjalanan dinas seperti biasanya." harapnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah oknum Dewan DPRK Bireuen yang diduga melakukan kecurangan saat perjalanan dinas dalam negeri, dengan cara menaikan Bill hotel yang tidak terdaftar pada reservasi penginapan dan hotel. Bukan hanya menaikan tarif penginapan di hotel. Mereka tidak menginap di hotel. Tetapi uang biaya penginapan tetap dicairkan.
Dari 40 anggota DPRK Bireuen, terdapat 28 dewan yang melakukan modus kecurangan tersebut, diantaranya berinsial AM, MU, ER, FH, FJ, FAJ, IA, HE, MY, IS, IP, JFD, JMD JS, JN, KA, MA, MR, MBA, MAB, RD, RSD, SH, SY, TMM, TRM, Z, ZII dan ZFK.
Akibat tingkah laku dewan terhormat tersebut kerugian daerah atas kelebihan pembayaran mencapai Rp 94.091.800.00.
BACA JUGA:
Diduga Sejumlah Oknum DPRK Bireuen Memberikan SPPD Fiktif
Penulis: Nadar