BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya fe...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com -Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Salah satu proyek di Kabupaten Bireuen yang tak terlihat papan informasi.
BACA JUGA:
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD Kabupaten sedang berjalan di Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA:
Pantauan media ini dilapangan, Kamis 30 Oktober 2019, salah satu proyek milyaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen diduga milik Keponaan Bupati Saifannur tidak ada pemasangan papan informasi.
Hasil penelusuran media ini, proyek tersebut ternyata adalah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Lift/Elevator Itemized, yang dimenangkan perusahaan CV. Danish Simah Rizki dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.800.000.000,00 sumber anggaran APBD 2019.
Terkait tidak adanya papan informasi, Munawar selaku PPK di Rumah Sakit dr Fauziah tersebut mengaku tidak tahu, namun terkait itu sudah pernah disampaikan kepada pihak rekanan.
BACA JUGA:
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Terkait Dugaan Kongkalikong di Bireuen, Senator Aceh Warning Pemerintah Pejabat dan Pengusaha
Terkait Dugaan Kongkalikong di Bireuen, Senator Aceh Warning Pemerintah Pejabat dan Pengusaha
"Tidak ada papan informasi tidak tahu, tapi kita sudah rapat bersama dan sudah pernah kita sampaikan terkait itu," katanya
Penulis: Fauzan