Bireuen/liputaninvestigasi.com - Terkait 3 proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang saat ini sedang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Ba...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Terkait 3 proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang saat ini sedang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh, karena diduga, pemenangan proyek itu ada indikasi kongkalikong antara pejabat dengan pihak tertentu untuk melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Kontraktor mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur, bahkan mereka menduga ada indikasi tindak pidana sehingga surat sanggahan yang diajukan ada tembusan ke Polres Bireuen.
Dalam Prosedur sanggah yang dimaksud dalam dokumen, itu tembusannya hanya wilayah, PA/KPA dan PPTK, tidak ada tembusan ke Polres, tetapi unsur sanggah di poin keempat yaitu, penyalahgunaan wewenang. Definisi penyalahgunaan wewenang hanya ada pada Undang-Undang Tipikor yang korelasinya dengan polisi, jaksa dan KPK. Karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (tindak pidana) makanya pihak rekanan membuat surat tembusan ke Polres Bireuen.
Dasar mereka membuat surat tembusan ke Polres Bireuen karena mereka mencium ada aroma tak sedap, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga kontraktor berharap agar penegak hukum bisa masuk ke dalam, upaya preventif (pencegahan), agar korupsinya tidak terjadi.
BACA JUGA:
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Rekanan menyebutkan, penyalahgunaan wewenang sudah terjadi, menurut balasan sanggah yang dilakukan pihak pokja, pertama harga penawaran mereka lebih rendah, karena harga lebih rendah maka dicari-cari alasan yang menurut dokumen itu tidak substansial untuk dijatuhkan, karena itu mereka menduga adanya persaingan usaha yang tidak sehat untuk memenangkan proyek itu kepada pihak-pihak tertentu.
"Apakah dugaan itu terbukti atau tidak, polisi harus masuk untuk membuktikan dugaan tersebut, tembusan ke polres karena ada alasan hukum bukan hanya sekedar ada, tujuan kita upaya preventif (pencegahan), supaya tidak terjadi korupsi," ungkap rekanan.
Sementara Kapolres AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, M.Si membenarkan adanya surat tembusan yang diajukan oleh 3 perusahaan tersebut ke polres Bireuen. "Betul ada tembusan surat sanggahan ke Polres Bireuen dan kita monitor hal tersebut," katanya kepada media ini melalui whatsaap, Jum'at 6 September 2019.
Menurut Kapolres, terkait lelang memang ada mekanisme yang biasa dilalui semua peserta lelang, bila tidak merasa puas dengan hasil lelang bisa melakukan sanggah dan kemudian ada jawaban dari pihak ULP, bila masih kurang puas atas jawaban tersebut maka bisa melakukan banding untuk mengkoreksi proses lelang tersebut.
"Bila dibaca dari tiga surat tersebut isinya sama alias copy paste, dan kita hanya tembusan saja bukan alamat yang dituju dalam surat tersebut. Intinya kami tetap memonitor hasil sidang PTUN sebagai upaya hukum yang diajukan perusahaan tersebut," ungkap kapolres AKBP Gugun.
BACA JUGA:
Aktivis Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Masalah Dugaan Kongkalikong Pemenangan Proyek di Bireuen
Proyek Milyaran di Bireuen Diduga Tidak Ada Pemasangan Papan Informasi
Seperti diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Salah satu proyek milyaran di Kabupaten Bireuen tersebut diduga kuat adalah milik Muklis, adik kandung Bupati Saifannur. Mereka menduga pemenangan proyek tersebut penuh rekayasa kongkalikong antara pejabat dengan pihak tertentu yang ingin menguasai semua proyek di Bireuen.
Sementara Muklis adik Bupati Bireuen mengaku tidak tahu mengenai proyek tersebut, ia membantah, dengan dalih bukan proyeknya, karena yang menang bukan perusahaannya.
BACA JUGA:
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Diduga Proyek Milyaran yang Digugat Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen, Fadli ST MSM, mengaku tidak tahu itu proyek siapa dan siapa direkturnya karena ia tidak ingat. Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Bireuen, Fadhullah ST M.S.M, bahwa ia juga mengaku tidak tahu siapa pemilik 3 proyek milyaran tersebut.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan