Bireuen/ liputaninvestigasi.com - Terkait proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang diduga milik keluarga Bupati Bireuen, saat ini su...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Terkait proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang diduga milik keluarga Bupati Bireuen, saat ini sudah didaftarkan gugatan oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh, karena ada dugaan kongkalikong pihak wewenang dengan pihak tertentu yang ingin menguasai dan melahab semua proyek di Kabupaten tersebut.
Mengenai hal itu, Kabid Pengairan dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Maimun ST, mengaku pihaknya bekerja sesuai aturan, terkait SPK dikeluarkan karena sesuai dengan kontrak, selain itu ia juga menyebutkan tidak ada intruksi dari siapapun, dan tidak mengetahui siapa pemilik proyek tersebut.
"Kita keluarkan SPK sesuai dengan kontrak, terkait siapa pemilik proyek, kita tidak tahu karena yang kita tahu direktur perusahaan, namun siapa dibalik perusahaan itu kita tidak tahu," katanya kepada media ini saat dijumpai diruang kerjanya, kamis 12 September 2019.
BACA JUGA:
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Apakah proyek itu ada intruksi untuk dimenangkan kepada pihak tertentu, atau adanya kongkalikong, Maimun mengaku tidak tahu, karena itu bukan wewenangnya, karena setelah prosedur lelang selesai, dan sudah ada pemenang, maka dikeluarkan SPK dan itu sesuai dengan kontrak.
"Mengenai sanggah kami tidak tahu karena itu wewenang pokja, karena kita, kalau sudah beres baru keluarkan SPK," ungkapnya
Sebagaimana diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
BACA JUGA:
Proyek Milyaran di Bireuen Diduga Tidak Ada Pemasangan Papan Informasi
Aktivis Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Masalah Dugaan Kongkalikong Pemenangan Proyek di Bireuen
Pokja digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor mengaku akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen menyebutkan, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Diduga Proyek Milyaran yang Digugat Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Bukan hanya itu, pemenangan proyek itu diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga pihak rekanan membuat surat tembusan ke Polres Bireuen.
Dasar mereka membuat surat tembusan ke Polres Bireuen karena mereka mencium ada aroma tak sedap, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga dengan surat itu penegak hukum bisa masuk ke dalam, supaya preventif (pencegahan), agar korupsinya tidak terjadi.
BACA JUGA:
Pemenangan Proyek di Bireuen Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata Kapolres
Persoalan Proyek Milyaran di Bireuen yang Diduga Milik Adik Bupati Saifannur, Ini Tanggapan Jaksa
Rekanan menyebutkan, kesalahan wewenang sudah terjadi, menurut balasan sanggah yang dilakukan pihak pokja, pertama harga penawaran mereka lebih rendah, karena harga lebih rendah maka dicari-cari alasan yang menurut dokumen itu tidak substansial untuk dijatuhkan, karena itu mereka menduga ada permainan tidak sehat untuk memenangkan proyek itu kepada pihak-pihak tertentu.
"Apakah dugaan itu terbukti atau tidak, polisi harus masuk, tembusan ke polres karena ada alasan hukum bukan hanya sekedar, tujuan kita supaya preventif (pencegahan), supaya tidak terjadi korupsi," ungkap rekanan.
Penulis : Pimpinan Redaksi Fauzan