BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya f...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Salah satu proyek di Kabupaten Bireuen yang tak terlihat papan informasi.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten sedang berjalan di Kabupaten Bireuen.
Pantauan media ini dilapangan kemaren, Senin 2 September 2019 pada salah satu pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) sudah mulai dikerjakan namun diduga tidak ada papan informasi.
Seperti diketahui, proyek milyaran itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini menjadi gugatan pihak kontraktor ke PTUN Banda Aceh karena diduga pemenangan proyek tersebut adanya kongkalikong antara pejabat dengan pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA:
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Sebelumnya, terkait pemilik proyek itu, kepada media ini, kepala dinas PUPR Bireuen, Fadli, mengaku tidak tahu bahwa itu proyek siapa karena ia tidak ingat, begitu juga dengan kepala ULP, Fadhullah, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 3 September 2019 dengan jawaban yang sama bahwa ia tidak tahu.
Kepada pihak CV. Alif Perkasa yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) yang diduga tidak ada pemasangan papan informasi, namun media ini belum mendapatkan konfirmasi. Saat diminta nomor direktur perusahaan tersebut kepada Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga melalui whatsapp media ini tidak ada balasan hingga berita ini ditayangkan.
Seperti diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh adalah kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Kedua, kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga, kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Para kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Aktivis Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Masalah Dugaan Kongkalikong Pemenangan Proyek di Bireuen
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba, dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor untuk mencari keadilan, maka permasalahan itu sudah didaftarkan gugatannya oleh para rekanan kepada PTUN Banda Aceh.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan