Bireuen/liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan kongkalikong, pihak pejabat dengan pihak tertentu pada pemenangan proyek di Kabupaten ...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan kongkalikong, pihak pejabat dengan pihak tertentu pada pemenangan proyek di Kabupaten Bireuen mendapat tanggapan serius dari Senator Aceh H. Fachrul Razi, MIP. Ia meminta pemerintah maupun pejabat di jajaran pemerintah Bireuen untuk hati-hati dan tidak melanggar aturan, karena itu bisa menjadi persoalan hukum nantinya, Rabu 18 September 2019.
Menurut Fachrul Razi, Kabupaten Bireuen saat ini sangat dikenal dengan berbagai isu persoalan, pasalnya, pemerintah belum mampu membuktikan kinerjanya kepada masyarakat, baik dari segi peningkatan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan ketidak berpihakan kepada pengusaha kecil. Seharusnya pemerintah harus melihat dan peduli terhadap pengusaha kecil dan memberikan kesempatan untuk ikut dalam program pemerintah, sehingga perekonomian bisa meningkat di Bireuen. Jangan hanya terfokus pada projek-projek besar yang dapat dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, namun sektor kecil kurang mendapat perhatian serius.
Fachrul juga mengungkapkan, mengenai tender dan pelelangan semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan aturan yang ada, jika itu dilakukan diluar aturan, ada indikasi permainan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu pasti pihak penegak hukum tidak akan diam. Jika tidak menjadi temuan sekarang bisa jadi setelah jabatan habis akan diproses hukum, contohnya Sabang dan Simeulue dan banyak Kabupaten lain di Indonesia. Nasib kepala daerah atau kepala dinas akan berakhir di prodeo.
"Kita berharap baik kepada pejabat maupun pengusaha jangan terjebak, yang membuat rugi dikemudian hari, jika suatu proyek dimenangkan kepada pihak tertentu sah-sah saja jika itu sesuai prosedur dan aturan tetapi jangan sampai ada indikasi KKN, Nepotisme, Kolusi dan Korupsi yang akan berurusan dengan hukum nantinya," katanya
BACA JUGA:
Terkait Dugaan Kongkalikong dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pemenangan Proyek di Bireuen, Pokja Menghindar
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
"Jika ada indikasi KKN pada pemenangan proyek, itu tidak ada diproses dalam waktu dekat, itu tidak ada, karena itu akan diproses nanti dua atau tiga tahun yang akan datang, jadi pemilik perusahaan juga harus hati-hati. Jangan berpikir yang penting dapat pekerjaan, tidak boleh seperti itu, karena pihak penegak hukum tidak mungkin diam, bisa jadi tidak diproses sekarang tetapi nanti akan diproses," tambahnya
Fachrul Razi mengingatkan jangan sampai menikmati sekarang tetapi ujung-ujungnya berurusan dengan hukum, jika ditemukan ada indikasi KKN, Kolusi, Nepotisme dan Korupsi, maka nanti harus kembalikan uang negara yang ada rugi dan capek. “Ini catatan saya, semoga hal ini tidak terjadi di Aceh khususnya Kabupaten Bireuen karena banyak yang terjadi, setelah habis jabatan berurusan dengan hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, ada dugaan kongkalikong pihak wewenang dengan pihak-pihak tertentu pada pemenangan proyek di Kabupaten Bireuen, sehingga Pokja PUPT I tahun 2019 digugat oleh 3 rekanan ke PTUN Banda Aceh.
BACA JUGA:
Diduga Proyek Milyaran yang Digugat Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya. Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Aktivis Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Masalah Dugaan Kongkalikong Pemenangan Proyek di Bireuen
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Bukan hanya itu, pemenangan proyek itu juga diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga pihak rekanan membuat surat tembusan ke Polres Bireuen.
Dasar mereka membuat surat tembusan ke Polres Bireuen karena mereka mencium ada aroma tak sedap, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga dengan surat itu penegak hukum bisa masuk ke dalam, supaya preventif (pencegahan), agar korupsinya tidak terjadi.
BACA JUGA:
Pemenangan Proyek di Bireuen Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata Kapolres
Persoalan Proyek Milyaran di Bireuen yang Diduga Milik Adik Bupati Saifannur, Ini Tanggapan Jaksa
Rekanan menyebutkan, kesalahan wewenang sudah terjadi, menurut balasan sanggah yang dilakukan pihak pokja, pertama harga penawaran mereka lebih rendah, karena harga lebih rendah maka dicari-cari alasan yang menurut dokumen itu tidak substansial untuk dijatuhkan, karena itu mereka menduga ada permainan tidak sehat untuk memenangkan proyek itu kepada pihak-pihak tertentu.
"Apakah dugaan itu terbukti atau tidak, polisi harus masuk, tembusan ke polres karena ada alasan hukum bukan hanya sekedar, tujuan kita supaya preventif (pencegahan), supaya tidak terjadi korupsi," ungkap rekanan.
Penulis : Pimpinan Redaksi Fauzan