BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait Proyek milyaran di Bireuen yang diduga adanya kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang yang di...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait Proyek milyaran di Bireuen yang diduga adanya kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja untuk memenangkan proyek tersebut kepada pihak-pihak tertentu, sejauh ini belum ada tanggapan dan pernyataan dari pokja, Senin 16 September 2019.
Syukri yang merupakan salah satu pegawai PUPR Bireuen dan juga salah satu pokja pada proyek milyaran tersebut, diduga menghindar saat media ini melakukan konfirmasi, pasalnya, sudah satu minggu media ini mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan namun tidak ada jawaban.
Media ini melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp yang dilakukan bertahab, mulai dari 13 September sampai dengan 16 September 2019, hanya saja dibaca namun satu pun tidak ada balasan, begitu juga saat dihubungi beberapa kali, yang dilakukan secara bertahab, juga jawaban yang sama, terhubung tetapi tidak dijawab, saat media ini ke kantor pada jam kerja pun, juga tidak ditemui di ruangan.
BACA JUGA:
Diduga Proyek Milyaran yang Digugat Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
Persoalan Proyek Milyaran di Bireuen yang Diduga Milik Adik Bupati Saifannur, Ini Tanggapan Jaksa
Seperti diketahui, ada 3 proyek milyaran di Bireuen yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
BACA JUGA:
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Proyek Milyaran di Bireuen Diduga Tidak Ada Pemasangan Papan Informasi
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Bukan hanya itu, pemenangan proyek itu diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga pihak rekanan membuat surat tembusan ke Polres Bireuen.
Dasar mereka membuat surat tembusan ke Polres Bireuen karena mereka mencium ada aroma tak sedap, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga dengan surat itu penegak hukum bisa masuk ke dalam, supaya preventif (pencegahan), agar korupsinya tidak terjadi.
BACA JUGA:
Rekanan menyebutkan, kesalahan wewenang sudah terjadi, menurut balasan sanggah yang dilakukan pihak pokja, pertama harga penawaran mereka lebih rendah, karena harga lebih rendah maka dicari-cari alasan yang menurut dokumen itu tidak substansial untuk dijatuhkan, karena itu mereka menduga ada permainan tidak sehat untuk memenangkan proyek itu kepada pihak-pihak tertentu.
"Apakah dugaan itu terbukti atau tidak, polisi harus masuk, tembusan ke polres karena ada alasan hukum bukan hanya sekedar, tujuan kita supaya preventif (pencegahan), supaya tidak terjadi korupsi," ungkap rekanan.
Penulis : Pimpinan Redaksi Fauzan