BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait persoalan proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda A...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait persoalan proyek milyaran di Kabupaten Bireuen yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh, karena diduga adanya kongkalikong pihak wewenang dengan pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH kepada media ini, Selasa 10 September 2019, mengaku pihaknya mengetahui hal tersebut dikarenakan proyek itu juga dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Bireuen.
"Terkait kegiatan itu dilakukan gugatan pihak rekanan ke PTUN Banda Aceh, kita menghargai proses tersebut, kita tunggu hasilnya bagaimana, akan tetapi TP4D memastikan proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan kontrak, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.
"Kita berharap proyek itu dikerjakan sesuai kontrak, terkait dengan gugatan, jika memang PTUN menyidangkan dan bagaimana hasilnya, maka ini akan menjadi petunjuk seperti hal yang diduga oleh pemberitaan media ini," tutupnya
Seperti diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Pokja PUPT I tahun 2019, digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Bahkan mereka menduga ada indikasi tindak pidana sehingga surat sanggahan yang diajukan ada tembusan ke Polres Bireuen. Dalam Prosedur sanggah tidak ada tembusan ke Polres, tetapi syarat sanggah di poin keempat yaitu, penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang ada pada Undang-Undang Tipikor, yang akan mengarah ke tindak pidana makanya pihak rekanan membuat surat tembusan ke Polres Bireuen.
BACA JUGA:
Pemenangan Proyek di Bireuen Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata Kapolres
Aktivis Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Masalah Dugaan Kongkalikong Pemenangan Proyek di Bireuen
Dasar mereka membuat surat tembusan ke Polres Bireuen karena mereka mencium ada aroma tak sedap, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak pokja, sehingga dengan surat itu penegak hukum bisa masuk ke dalam, supaya preventif (pencegahan), agar korupsinya tidak terjadi.
Rekanan menyebutkan, kesalahan wewenang sudah terjadi, menurut balasan sanggah yang dilakukan pihak pokja, pertama harga penawaran mereka lebih rendah, karena harga lebih rendah maka dicari-cari alasan yang menurut dokumen itu tidak substansial untuk dijatuhkan, karena itu mereka menduga ada permainan tidak sehat untuk memenangkan proyek itu kepada pihak-pihak tertentu.
Diantara ketiga proyek milyaran tersebut diduga kuat milik adik Bupati Bireuen yaitu Muklis, hal itu menurut sumber yang didapatkan media ini, baik dari rekanan maupun dari salah satu staf di PUPR Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA:
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Diduga Proyek Milyaran yang Digugat Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir bagi para kontraktor untuk mencari keadilan. Gugatan atas dugaan monopoli proyek oleh pihak tertentu telah didaftarkan oleh para rekanan ke PTUN Banda Aceh.
Penulis: Fauzan Pimpinan Redaksi