liputaninvestigasi.com – Keuchik Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Nazaruddin Ibrahim, membantah anggapan ba...
liputaninvestigasi.com – Keuchik Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Nazaruddin Ibrahim, membantah anggapan bahwa seluruh temuan hasil audit Inspektorat terhadap pengelolaan dana gampong senilai Rp234.074.192 merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran.
Kepada media ini, Nazaruddin menegaskan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun, menurutnya, tidak semua temuan tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Temuan sebesar Rp234.074.192 itu tidak semuanya benar. Kami siap menjelaskan dan membuktikan penggunaan anggaran tersebut karena semuanya digunakan untuk kepentingan gampong," ujarnya. Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang menjadi objek temuan audit sebenarnya telah dilaksanakan, di antaranya pembangunan pagar kuburan, pemasangan lampu penerangan jalan, pembangunan gapura, pembangunan talut jalan, serta beberapa kegiatan lainnya.
Menurut Nazaruddin, seluruh kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah pemerintah gampong bersama tuha peut dan masyarakat. Selain itu, seluruh pelaksanaan kegiatan telah dipertanggungjawabkan dalam forum pertanggungjawaban di Meunasah Blang Kiree.
Meski demikian, kata dia, kegiatan-kegiatan tersebut tetap dicantumkan sebagai temuan dalam hasil audit karena tidak tercantum dalam APBG Perubahan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan administrasi.
"Faktanya kegiatan itu ada, bukan fiktif, dan ada pertanggungjawabannya. Hanya saja dalam pemeriksaan tidak diakui sehingga tetap dimasukkan sebagai temuan yang harus dikembalikan," katanya.
Nazaruddin juga mengakui terdapat beberapa kegiatan dengan nilai sekitar puluhan juta rupiah yang dialihkan ke program lain. Ia menilai pengalihan tersebut merupakan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan anggaran.
"Memang ada beberapa kegiatan yang nilainya sekitar puluhan juta rupiah dialihkan ke kegiatan lain. Itu merupakan kesalahan administrasi, bukan uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi atau korupsi," tegasnya.
Ia kembali menegaskan tidak ada dana gampong yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, seluruh anggaran telah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan gampong.
"Tidak ada uang yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Semua ada peruntukannya dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan gampong," ujarnya.
Keuchik Blang Kiree menambahkan, temuan Inspektorat tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana gampong tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Saat ini, pemerintah gampong diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil audit sesuai mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
"Saya berharap masyarakat jangan terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan saya. Jika memang ada kekeliruan dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan administrasi, saya siap memperbaiki dan mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, liputaninvestigasi.com memberitakan bahwa sejumlah warga Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, mendesak pemerintah daerah mengevaluasi bahkan mencopot Keuchik menyusul temuan hasil audit Inspektorat Aceh Besar.
BACA JUGA:
Dalam hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Keuchik selaku PKPKG bersama Sekretaris Gampong, KAUR, dan KASI selaku unsur PPKG melakukan penyetoran kembali dana gampong sebesar Rp234.074.192 ke rekening giro gampong paling lambat 60 hari sejak laporan audit diterima.
Inspektorat juga menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka hasil audit akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Agus)
