liputaninvestigasi.com – Sejumlah warga Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, mendatangi awak media ini untuk m...
liputaninvestigasi.com – Sejumlah warga Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, mendatangi awak media ini untuk menyampaikan keresahan mereka terkait hasil audit Inspektorat Aceh Besar yang menemukan dugaan kerugian/penyetoran kembali dana gampong senilai Rp234.074.192.
Warga menilai temuan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong. Karena itu, mereka mendesak pemerintah kabupaten dan pihak terkait untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Keuchik Blang Kiree dari jabatannya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada aparatur gampong untuk mengelola anggaran desa secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Namun, munculnya hasil audit tersebut justru menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat sudah hilang. Kalau benar ada temuan audit sampai ratusan juta rupiah dan harus dikembalikan, ini persoalan serius. Kami minta keuchik dicopot agar tidak semakin merusak kepercayaan warga,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan dokumen hasil audit yang diperlihatkan kepada media ini, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar merekomendasikan agar Keuchik selaku PKPKG, bersama Sekretaris Gampong selaku Koordinator PPKG, serta unsur KAUR dan KASI selaku anggota PPKG Gampong Blang Kiree, segera menindaklanjuti hasil audit dengan melakukan penyetoran kembali dana sebesar Rp234.074.192 ke rekening giro gampong.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa tindak lanjut hasil audit wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan audit diterima. Apabila dalam tenggat waktu tersebut dana tidak dikembalikan, maka laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menilai, temuan tersebut tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Mereka menegaskan, kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan anggaran gampong.
“Jangan sampai persoalan ini ditutup-tutupi. Kalau memang ada dana yang harus dikembalikan, maka masyarakat berhak tahu dana itu dipakai untuk apa, di mana letak kesalahannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” kata warga lainnya.
Menurut warga, langkah evaluasi terhadap keuchik menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan gampong berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta Camat Darul Kamal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Bupati Aceh Besar turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Selain meminta pencopotan keuchik, warga juga mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum mengawal proses tindak lanjut hasil audit hingga tuntas, sehingga tidak berhenti hanya pada rekomendasi administratif semata.
Hingga berita ini ditayangkan, liputaninvestigasi.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Keuchik Gampong Blang Kiree serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi atas temuan audit tersebut. (Agus)
