liputaninvestigasi.com – Aktivitas pertambangan ilegal dilaporkan telah merambah kawasan Cagar Alam Jantho, Aceh Besar. Kondisi ini memicu ...
liputaninvestigasi.com – Aktivitas pertambangan ilegal dilaporkan telah merambah kawasan Cagar Alam Jantho, Aceh Besar. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan yang menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem yang dilindungi.
WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, aktivitas tambang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk hilangnya habitat satwa dan pencemaran sumber air.
Direktur WALHI Aceh menyebutkan bahwa kawasan Cagar Alam Jantho memiliki nilai konservasi tinggi dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan. Aparat harus segera turun tangan dan menindak pelaku,” ujarnya. Kamis (16/4/2026).
Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya aktivitas ilegal di wilayah itu.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan cagar alam. Upaya kolaboratif dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih parah.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun, tekanan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong penanganan kasus ini secara serius dan transparan.(M.Rizki)
