liputaninvestigasi.com — Persoalan pengelolaan sampah di Pasar Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, kian mencuat dan menimbulk...
liputaninvestigasi.com — Persoalan pengelolaan sampah di Pasar Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, kian mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar.
Di satu sisi, pedagang mengaku rutin dipungut biaya kebersihan setiap hari, namun di sisi lain sampah justru kerap dibiarkan menumpuk, menimbulkan bau tak sedap, serta mengganggu aktivitas jual beli di pasar tersebut. Minggu (18/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan sampah di kawasan Pasar Ikan Gandapura, kerap mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini dinilai sangat tidak sebanding dengan pungutan kebersihan yang dibebankan kepada para pedagang. Akibatnya, pembeli enggan berlama-lama berbelanja dan pendapatan pedagang pun menurun.
Salah seorang pedagang, Fadil, mengaku dirinya dipungut biaya kebersihan sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari. Namun, pungutan tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi kebersihan pasar.
“Setiap hari kami bayar. Tapi sampah sering tidak diangkut. Bau busuk tepat di depan lapak, pembeli menjauh. Kalau begini, kami bukan cuma rugi uang, tapi juga kehilangan penghasilan,” tegas Fadil.
Menurut para pedagang, pungutan kebersihan tetap dilakukan meski sampah berhari-hari dibiarkan menumpuk. Ironisnya, mereka mengaku tidak pernah menerima karcis resmi, tidak mengetahui mekanisme pungutan, serta tidak mendapat penjelasan terkait pengelolaan dan setoran dana kebersihan tersebut.
“Kalau memang ada pungutan, harusnya jelas aturannya dan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bayar rutin, tapi kondisi pasar justru semakin kumuh,” ujar salah seorang pedagang lainnya.
Di sisi lain, pengelola haria keude Pasar Gandapura, Salman, mengakui adanya pungutan uang sampah terhadap pedagang tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan menampung sampah, sementara pengangkutan sampah merupakan kewenangan instansi lain.
“Benar, kami mengutip uang sampah dari pedagang tertentu. Sampah kami tampung, tetapi untuk pengangkutan itu tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” kata Salman politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Mandor Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, Zulfan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan maupun menerima setoran retribusi sampah dari pedagang di Pasar Ikan Gandapura.
“Saya sebagai mandor DLHK tidak pernah mengutip uang sampah dari pedagang Pasar Ikan maupun sejumlah pedagang sayur di Gandapura. Tidak ada setoran retribusi ke DLHK. Pungutan tersebut dilakukan oleh haria pasar di bawah Disperindagkop. Jadi jangan melempar kesalahan ke DLHK,” tegas Zulfan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pungutan uang sampah dilakukan oleh haria pasar, lalu berdasarkan aturan apa pungutan tersebut dipungut dan siapa pihak yang memberikan kewenangan?
Berdasarkan pengakuan pedagang, dengan tarif Rp5.000 per lapak per hari, satu pedagang harus mengeluarkan sekitar Rp150.000 per bulan. Jika diasumsikan terdapat sekitar 100 pedagang, maka total dana yang terkumpul dapat mencapai Rp15 juta per bulan atau sekitar Rp180 juta per tahun.
BACA JUGA:
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil memperoleh klarifikasi resmi dari Disperindagkop Bireuen terkait dasar hukum pungutan, kewenangan pengutipan, serta mekanisme pengelolaan dana kebersihan di Pasar Geurugok.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada Disperindagkop Kabupaten Bireuen maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lanjutan demi kepentingan informasi publik. (Taufiq)
