Bireuen/Liputaninvestigasi.Com- Pelaku pembunuhan Mahasiswi Universitas Muhammadyyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Rahmat Juanda Bin M. Adam Bas...
Bireuen/Liputaninvestigasi.Com-Pelaku pembunuhan Mahasiswi Universitas Muhammadyyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Rahmat Juanda Bin M. Adam Basyah di vonis hukuman mati.
Pria asal Gampong Meuse Kecamatan Kutablang tersebut disidang di Pengadilan Negeri Bireuen melalui via zom pada Selasa,24 Desember 2024
Aksi bejat yang dilakukan oleh Anak dari mantan pengusaha motor (1/8/2024) telah meregut nyawa gadis berparas ayu yang bernama Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Baca:RJ Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Umat Dituntut Hukuman Mati
Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen. KM : Raden Eka, S.H.,M.H. Anggota 1 : Fuady, S.H.,M.H. Anggota 2 : Rahmi S.H., M.H Memutuskan Terdakwa Rahmat Juanda (35). terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan Pidana Mati.
Akibat perbuatanya, Rahmat Juanda yang merupakan mantan narapidana tersebut kini harus menghabiskan sisa umurnya di dalam kamar jeruji besi. ( Nadar)