Bireuen/liputaninvestigasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen laksanan sidang Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen laksanan sidang Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ pelaku pembunuhan terhadap Mahasiswi UMMAH Bireuen. 17 Desember 2024.
JPU Kejari Bireuen Leni Puji Lestari, S.H. membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap dakwa RJ, dari hasil penyelidikan, Rj terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian Rj di tuntut Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan Pidana Mati.
Pelaku yang berinisial RJ (35) melakukan aksi pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira SAH (21) pada tanggal 1/8/2024 didesa Geudong Alue kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen
tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Untuk sidang selanjutnya di gelat pada Tanggal 24 desember 2024, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim