liputaninvestigasi.com - Salah seorang kuasa hukum terdakwa perkara tipikor pengadaan aluminium sulfat atau tawas di PDAM Tirta Mon Mata, Ac...
liputaninvestigasi.com - Salah seorang kuasa hukum terdakwa perkara tipikor pengadaan aluminium sulfat atau tawas di PDAM Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, advokat Nourman menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum tuntut bebas terdakwa dengan alasan fakta persidangan terdakwa tidak bersalah.
Ia mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut bebas terdakwa berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan fakta yang ada dalam BAP penyidikan.
Fakta persidangan selama lebih dari dua bulan ini terungkap bahwa terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Apalagi berkembang dengan dakwaan telah melakukan mark up harga yang sama sekali diluar wewenang terdakwa.
Begitupun pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru berkesesuaian dengan kebenaran materiil bahwa terdakwa Juaini tidak bersalah.
Nourman mengatakan, tuntutan bebas dapat dilakukan oleh JPU dengan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Penuntut umum dapat mengajukan tuntutan bebas (vrijspraak) setelah fakta hukum mengungkap kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.
Atau alasan lain karena tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah karena alat bukti yang diajukan di depan persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah.
Menurut Nourman, terdakwa Juaini tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan korupsi pengadaan aluminum sulfat atau tawas pada BLUD Tirta Mon Mata.
"Jauh -jauh hari kami sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa adalah salah alamat, penetapan tersangka adalah salah orang," kata Nourman. Sabtu 14 Januari 2023.
Lanjutnya, ini kesempatan lembaga kejaksaan untuk mengambil sebuah keputusan penting yang justru akan menjadi sejarah bagi lembaga kejaksaan di Aceh. Tuntutan bebas oleh JPU meski jarang terjadi tapi merupakan suatu kehormatan bagi lembaga kejaksaan. Ini menandakan bahwa kejaksaan benar benar menjalankan penegakan hukum berasaskan praduga tak bersalah.
"Menurut saya, jika Jaksa Penuntut Umum berbesar hati menuntut bebas terdakwa, maka akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum sekaligus diakuinya kebenaran materiil yang terungkap di ruang pengadilan," pintanya.
BACA JUGA:
Sidang Tipikor PDAM Calang, Terdakwa: Pak Hakim, Sampai Saat Ini Saya Tidak Tau Apa Kesalahan Saya
Sidang perkara tipikor ini akan dilanjutkan pada tanggal 26 Januari yang akan datang untuk agenda pembacaan penuntutan oleh JPU.
Untuk perkara ini, terdakwa Juaini didampingi oleh beberapa penasehat hukum nya antara lain Zulfan, SH, Akhyar, Sh, Rizky Prayoga, SH Rudi sahputra, dan koordinator Nourman Hidayat, SH,