liputaninvestigasi.com - Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah mengaku tidak ada kekurangan setoran Retribusi Pelayanan Pasa...
liputaninvestigasi.com - Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah mengaku tidak ada kekurangan setoran Retribusi Pelayanan Pasar, sedangkan Rp247,9 juta yang jadi temuan BPK merupakan gaji para pengutip.
"Sebenarnya yang dianggap kekurangan setor, itu merupakan gaji para pengutip dan sudah dijelaskan kepada pihak BPK," katanya kepada media ini. Senin 28 November 2022.
Ali menjelaskan, Rp247,9 juta merupakan jerih payah para pengutip pertahun, jika dibagi 12 bulan, perbulan hanya Rp20 juta, dibagi per 15 pasar maka satu bulan sekitar Rp1,3 juta berarti perhari mereka cuma memperoleh sekitar Rp46 ribu.
"Artinya ini bukan kekurangan tetapi Rp247,9 juta merupakan ongkos pengutip," tambahnya.
Sedangkan terkait keterlambatan penyetoran, kata Alie Basyah, dikenakan denda 2 persen, itu juga sudah diselesaikan jumlahnya sekitar Rp1 juta.
Mengenai aturan tidak bisa dikontrak akan dilaksanakan tahun depan, karena tahun ini masih berlaku sistem seperti tahun sebelumnya, yaitu pengutipan dilakukan oleh pihak ketiga.
Saat disinggung media ini terkait dugaan kecurangan dan permainan pihak-pihak tertentu dalam pengutipan tersebut, mantan Kadis Pertanian Bireuen itu mengaku tidak ada.
"InsyaAllah dari kami tidak ada permainan, namun jika ada kutipan liar dilapangan itu bukan pihak kita, berarti ada oknum lain terutama di zona merah, karena dalam aturan tidak bisa dikutip, walaupun ada sebagian mereka ada yang kutip dari para pedagang," pinta Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah tersebut.
Seperti diketahui, pada Tahun 2021, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen menganggarkan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.1 miliar dengan realisasi sebesar Rp.756,8 juta atau 68,96 persen dari anggaran.
BACA JUGA:
Gawat!, Retribusi Pasar Diduga Menyalahi Aturan Merugikan Bireuen Hingga Ratusan Juta
Disperindakop dan UKM Bireuen mengadakan kerjasama pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dengan pihak ketiga, yaitu masyarakat perorangan ke dalam surat perjanjian kerjasama (SPK).
Nilai pungutan retribusi pada 15 pasar selama setahun berdasarkan SPK sebesar Rp620, 4 juta. Sedangkan nilai pemungutan retribusi selama setahun - berdasarkan hasil perhitungan jumlah lapak setiap pasar dikali tarif retribusi sesuai Perbup sebesar Rp868, 3 juta. Sehingga potensi kekurangan penerimaan retribusi selama Tahun 2021 sebesar Rp247,9 juta.