Gawat!, Retribusi Pasar Diduga Menyalahi Aturan Merugikan Bireuen Hingga Ratusan Juta

liputaninvestigasi.com - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi target utama pemerintah Bireuen kedepan, karena jika t...


liputaninvestigasi.com - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi target utama pemerintah Bireuen kedepan, karena jika terjadi kebocoran akan merugikan semua pihak terutama masyarakat. Selasa 28 November 2022.

Jika Pemkab Bireuen terus berupaya untuk meningkatkan PAD akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pj Bupati Aulia Sofyan bersama penegak hukum harus serius mengawasi dan menyelidiki berbagai persoalan agar kedepan lebih maksimal dalam upaya peningkatan PAD tersebut.

Seperti mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu sumber peningkatan PAD. Jika temuan BPK tahun sebelumnya dibiarkan, maka ada kemungkinan persoalan tersebut akan terus terjadi dan sangat merugikan masyarakat Bireuen.

Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Bireuen diduga menyalahi aturan, sehingga berpeluang merugikan daerah. Hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Aceh.

Temuan itu telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bireuen Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2021.

Pada Tahun 2021, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen yang dipimpin Ir Alie Basyah MSi tersebut menganggarkan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.1 miliar dengan realisasi sebesar Rp.756,8 juta atau hanya 68,96 persen dari anggaran.

Dalam laporan Tim Audit disebutkan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai ketentuan dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp247,9 juta.

Disperindakop dan UKM Bireuen mengadakan kerjasama pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dengan pihak ketiga, yaitu masyarakat perorangan ke dalam surat perjanjian kerjasama (SPK).

Menurut BPK, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan (dikontrak).

BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi (PPPR) Disperindagkop dan UKM Bireuen, nilai retribusi yang ditetapkan dalam SPK berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Nilai retribusi pada SPK tersebut ditetapkan tanpa memperhitungkan jumlah lapak dan tarif retribusi sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2020.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan atas seluruh SPK, nilai pungutan retribusi per lapak bervariasi/ tidak seragam atas seluruh pasar.

"Bidang PPPR tidak dapat memberikan data objek retribusi jenis bangunan dari setiap pasar beserta rincian daftar wajib retribusi (WR) pengguna lapak pasar," urai BPK dalam LHP tersebut.

Selain itu, nilai pungutan retribusi pada 15 pasar selama setahun berdasarkan SPK sebesar Rp620, 4 juta. Sedangkan nilai pemungutan retribusi selama setahun - berdasarkan hasil perhitungan jumlah lapak setiap pasar dikali tarif retribusi sesuai Perbup sebesar Rp868, 3 juta. Sehingga potensi kekurangan penerimaan retribusi selama Tahun 2021 sebesar Rp247,9 juta.

Kondisi itu tidak sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Qanun Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan  pendapatan retribusi daerah belum mencerminkan seluruh potensi yang dapat diperoleh. Selain itu, pengendalian atas pemungutan retribusi pelayanan pasar lemah.

Tak hanya itu. Mirisnya lagi, ternyata penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar juga tidak tepat waktu.

Hasil pemeriksaan atas penyetoran retribusi pelayanan pasar pada Disperindagkop dan UKM Bireuen menunjukkan bahwa penyetoran retribusi pelayanan pasar oleh pihak pemungut tidak tepat waktu.

Keterlambatan penyetoran retribusi oleh pihak pemungut kepada Bidang PPPR sebagai berikut.

- Retribusi atas seluruh pasar periode Bulan Januari 2021 sebesar Rp81.700.000.00 disetorkan tanggal 2 Maret 2021.

- Retribusi Pasar Gandapura periode Bulan Mei 2021 sebesar Rp4.000.000,00 disetorkan tanggal 8 Juli 2021.

- Retribusi Pasar Kota Juang Wilayah Barat periode Bulan Oktcber 2021 sebesar Rp1.000.000,00 disetorkan tanggal 10 Desember 2021.

Hal itu juga mengakibatkan kehilangan memperoleh penerimaan atas sanksi bunga/denda keterlambatan pembayaran retribusi yang tidak dikenakan, atas data wajib retribusi (WR) yang tidak valid. 

Kemudian, penerimaan yang telah dipungut namun terlambat disetorkan ke kas daerah berpotensi untuk disalahgunakan dan Daerah juga terlambat memanfaatkan penerimaan retribusi yang terlambat disetor.

Hal itu disebabkan, Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen Ir Alie Basyah MSi tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Bireuen agar memerintahkan Ir Alie Basyah MSi selaku Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen untuk melakukan langkah - langkah perbaikan dalam pengelolaan retribusi yang berada dibawah wewenang dan tanggung jawabnya.

Berikut 15 daftar penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Kontrak Pemungutan Retribusi dengan pihak ketiga :

1. Pasar Induk Pasar Sayur, jumlah lapak 356, kontrak dengan ZF, nilai pungutan per bulan Rp16 juta. Jika sesuai Perbub seharusnya Rp.21,3 juta per bulan.

2. Pasar Induk Pasar Ikan, tidak ada rincian data baik jumlah lapak maupun jumlah penerimaan retribusi tiap bulan maupun per tahun.

3. Pasar Peusangan, jumlah lapak 278, kontrak dengan SR, nilai pungutan per bulan Rp.13,5 juta. Seharusnya per bulan Rp.16,6 juta.

4. Pasar Samalanga, jumlah lapak 95, kontrak dengan HF, nilai pungutan per bulan Rp.4 juta. Seharusnya per bulan Rp.5,7 juta.

5. Pasar Simpang Mamplam, jumlah lapak 10, kontrak dengan JY, nilai pungutan per bulan Rp.300 ribu. Seharusnya penerimaan retribusi per bulan sebesar Rp.600 ribu.

6. Pasar Pandrah, jumlah lapak 9, kontrak dengan MI, nilai pungutan per bulan Rp.250 ribu. Seharusnya per bulan 540 ribu.

7. Pasar Jeunieb, jumlah lapak 79, kontrak dengan AM, nilai pungutan per bulan Rp.3 juta. Sehaharusnya penerimaan per bulan Rp.4,7 juta.

8. Pasar Peulimbang, jumlah lapak 12, kontrak dengan AR, nilai pungutan per bulan Rp.450 ribu. Sehaharusnya jika sesuai Perbub Rp. 720 ribu per bulan.

9. Pasar Peudada, jumlah lapak 16, kontrak dengan SA, nilai pungutan per bulan Rp.500 ribu. Sehaharusnya per bulan dipungut Rp.960 ribu.

10. Pasar Pucok Alue, jumlah lapak 14, kontrak dengan ID, nilai pungutan per bulan Rp.500 ribu. Sehaharusnya peneriman retribusi per bulan sebesar Rp.840 ribu.

11. Pasar Kutablang, jumlah lapak 34, kontrak dengan MH, nilai pungutan per bulan Rp.1,2 juta. Sehaharusnya penerimaan retribusi per bulan sebesar Rp.2 juta.

12. Pasar Kota Juang Wilayah Timur, jumlah lapak 156, kontrak dengan ZD, nilai penerimaan per bulan Rp.6,5 juta. Sehaharusnya diterima per bulan Rp.9,3 juta.

13. Pasar Kota Juang Wilayah Barat, jumlah lapak 28, kontrak dengan MW, nilai pungutan per bulan Rp.1 juta. Sehaharusnya penerimaan per bulan Rp.1,6 juta.

14. Pasar Jangka, jumlah lapak 17, kontrak dengan IS, nilai pungutan per bulan Rp.500 ribu. Sehaharusnya penerimaan per bulan Rp.1 juta.

15. Pasar Gandapura, jumlah lapak 102, kontrak dengan DY, nilai penerimaan retribusi dari pihak ketiga per bulan Rp.4 juta. Sehaharusnya penerimaan per bulan sebanyak Rp.6,1 juta.

Temuan BPK itu menyebabkan adanya potensi kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar yang berdampak kurangnya PAD, apakah adanya penyebab lain. Seperti kecurangan, korupsi maupun permainan pihak tertentu untuk memperkaya diri sehingga penerimaan retribusi tersebut menyalahi aturan yang merugikan daerah?

Terkait hal tersebut hanya pihak penegak hukum yang dapat mengusut lebih jauh.

Sebelumnya aktivis anti korupsi meminta Pj Bupati Aulia Sofyan dan Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mengusut tuntas kasus temuan BPK tersebut.

"Pj Bupati harus mengusut semua temuan BPK dan menindaklanjuti ke pihak penegak hukum," tegas Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan A.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Gawat!, Retribusi Pasar Diduga Menyalahi Aturan Merugikan Bireuen Hingga Ratusan Juta
Gawat!, Retribusi Pasar Diduga Menyalahi Aturan Merugikan Bireuen Hingga Ratusan Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhREBoKyTrRQAzGGd43AZZ3iDRs8Y1Z40tIs1qGhlm3OQpRocoGb08uSxwygTINFqOhcyJWMj1U5SvhQvmROW29l_ndg-sJuMm4QIZLoZ-NGw5xNRCPqD477uEbTI4bKDzM1urhWhhe_i7Ubo3peNzUE-zVsqLxSnZrciHcGPeuDqFHzmXPEgGjygxl/s320/Capture%202022-11-28%2000.04.01.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhREBoKyTrRQAzGGd43AZZ3iDRs8Y1Z40tIs1qGhlm3OQpRocoGb08uSxwygTINFqOhcyJWMj1U5SvhQvmROW29l_ndg-sJuMm4QIZLoZ-NGw5xNRCPqD477uEbTI4bKDzM1urhWhhe_i7Ubo3peNzUE-zVsqLxSnZrciHcGPeuDqFHzmXPEgGjygxl/s72-c/Capture%202022-11-28%2000.04.01.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/gawat-retribusi-pasar-diduga-menyalahi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/gawat-retribusi-pasar-diduga-menyalahi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy