liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen melanggar aturan dan intruksi sendiri mengenai larangan menyelengga...
liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen melanggar aturan dan intruksi sendiri mengenai larangan menyelenggarakan/acara buka puasa bersama dan/atau halal bi halal yang menimbulkan kerumunan mendapat respon dari Bupati Muzakkar A Gani.
Menurutnya, pada rangkaian kegiatan penyambutan AHY tidak ada yang melanggar serta semua mengikuti aturan dengan menggunakan Masker dan disiapkan Hand Sanitizer, "Insya Allah tidak ada yang dilanggar, semua menggunakan protokol covid, yaitu pakai masker dan disiapkan hand sanitazer, " kata Bupati kepada media ini melalui pesan whatsapp, Senin 26 April 2021.
Selain itu, Bupati Muzakkar juga mengungkapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah meliput dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. "Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa insiden apapun dan terima kasih kepada teman-teman media yang sudah meliput dan berpartisipasi dalam kegiatan silaturrahmi dengan masyarakat dan ulama se Aceh di Bireuen, " pintanya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat Bireuen agar mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari meluasnya virus corona, "Kita harapkan semua masyarakat Bireuen taat protokol covid seiring trend penyebaran semakin bertambah yang terpapar, semoga dengan kesadaran kita semua dapat mencegah sebaran lebih meluas, " demikian katanya.
Seperti diketahui, kegiatan penyambutan kedatangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu (25/4/2021) di Bireuen mendapatkan respon dari kalangan masyarakat, karena kegiatan itu telah menimbulkan kerumunan.
Seharusnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak seharusnya terjadi, karena sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan Satgas Covid-19, disebutkan bahwa setiap orang harus menerapkan 5M, ada unsur menjaga jarak dan menghindari kerumunan, siapapun yang memicu kerumunan maka telah melanggar aturan yang dibuat oleh negara.
Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan, siapapun itu. Karena aturan berlaku bukan hanya untuk masyarakat saja, namun juga berlaku untuk para pembuat kebijakan, karena mereka termasuk bagian dari masyarakat Indonesia ditambah lagi adanya intruksi larangan menyelenggarakan/acara buka puasa bersama dan/atau halal bi halal yang menimbulkan kerumunan.
Sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 05/INSTR/2021, tanggal 14 April 2021, dilarang menyelenggarakan/ menghadiri buka puasa bersama dan/atau Halal bi halal yang menimbulkan kerumunan.
"Hal ini sangat disayangkan hanya menghitung hari, Gubernur Aceh bersama Bupati Bireuen melanggar instruksinya sendiri, " kata Ketua KPK Intim Bireuen Ramadan SH. Minggu 25 April 2021.
. Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen Diduga Melanggar Aturan dan Intruksi Sendiri
Penulis : Pimred Fauzan.