liputaninvestigasi.com – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, , meraih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori...
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah, khususnya dalam memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilakukan secara tepat, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dana TBDSP merupakan dana yang berdasarkan prinsip syariah tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank sehingga wajib dipisahkan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat. Dana tersebut antara lain bersumber dari pendapatan nonhalal maupun dana lain yang menurut ketentuan syariah harus disalurkan sesuai peruntukannya.
Sebagai Ketua DPS PT Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan Dana TBDSP sesuai dengan fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance). Pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan dana dimanfaatkan untuk program-program yang memberikan dampak sosial dan mendukung tujuan maqashid syariah.
Dalam keterangannya, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah.
“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi PT Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Bank Aceh Syariah juga berkomitmen memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan yang berkelanjutan.
