Jelang Kesimpulan Sidang, 12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae Dukung Badan Bank Tanah

liputaninvestigasi.com – Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen pendapat hukum (amicus curiae...


liputaninvestigasi.com – Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen pendapat hukum (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur mengenai Badan Bank Tanah.

Penyerahan dokumen dilakukan pada Senin (6/7/2026), dua hari menjelang agenda penyampaian kesimpulan dalam sidang pengujian undang-undang tersebut. Naskah amicus curiae disampaikan sebagai pandangan akademik yang independen, nonpartisan, dan berbasis kajian ilmiah.

Juru bicara koalisi akademisi, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, menegaskan bahwa kajian yang disampaikan tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah.

"Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujarnya.

Dalam kajian tersebut, para akademisi menelaah keberadaan Badan Bank Tanah dari perspektif ontologis, epistemologis, yuridis, aksiologis, dan sosiologis.

Dari sisi ontologis, Badan Bank Tanah dinilai merupakan perwujudan fungsi negara dalam mengurus sumber daya agraria sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, lembaga tersebut bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional negara dalam mengelola tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara yuridis, para akademisi menyimpulkan tidak terdapat pertentangan antara keberadaan Badan Bank Tanah dengan konstitusi. Kajian tersebut juga menegaskan bahwa kewenangan Badan Bank Tanah berbeda dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," kata Prof. Hadin.

Menurut kajian tersebut, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi regulasi, pendaftaran, dan penegakan hukum pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah berfokus pada pengelolaan tanah negara, tanah terlantar, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

Sementara itu, dari perspektif aksiologis dan sosiologis, Badan Bank Tanah dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung reforma agraria dan menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi Indonesia, termasuk birokrasi yang panjang, fragmentasi data pertanahan, serta tingginya sengketa agraria.

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Prof. Hadin.

Para akademisi berpandangan bahwa Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen penyediaan tanah bagi program reforma agraria, pembangunan perumahan rakyat, serta proyek strategis nasional, sekaligus mengurangi praktik spekulasi dan konflik pertanahan.

Adapun enam akademisi yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut yakni Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim dari Universitas Triatma Mulya, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Suhaimi dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Yustus Pondayar dari Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Elita Rahmi dari Universitas Jambi, serta Dr. Mirza Nasution dari Universitas Sumatera Utara.

Melalui amicus curiae tersebut, para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi menjadikan pandangan akademik itu sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil putusan. Mereka menilai putusan MK nantinya tidak hanya menentukan konstitusionalitas norma yang diuji, tetapi juga akan berpengaruh terhadap arah kebijakan pertanahan nasional di masa mendatang.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki landasan ontologis yang sah, koheren secara yuridis dan konstitusional, serta relevan secara sosial dalam mendukung penyelesaian persoalan agraria di Indonesia, dengan tetap menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan konstitusi dan tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH DAERAH sosial Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI Pedidikan PENDIDIKAN PENDIDIKAN. POLITIK RAGAM Sejarah Sosial
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jelang Kesimpulan Sidang, 12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae Dukung Badan Bank Tanah
Jelang Kesimpulan Sidang, 12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae Dukung Badan Bank Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_ncawoMKGZ1UcUNHo88iTRiGdDCrnj36csnqoCAejwTbXXDUlpUAbgK0lVWl9ZEDDALSH-ZHkwOpiskha6JZuQ3HJqvRCRJXhVsnNxhb2FXbWGyCjBpRDVYdpBFY-D8LHaCH0tIe4wA3sML6x7TVF11T3442AV_qryqRZwo8l4upva4ImAAAj-sTHWiE/s320/1312082.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_ncawoMKGZ1UcUNHo88iTRiGdDCrnj36csnqoCAejwTbXXDUlpUAbgK0lVWl9ZEDDALSH-ZHkwOpiskha6JZuQ3HJqvRCRJXhVsnNxhb2FXbWGyCjBpRDVYdpBFY-D8LHaCH0tIe4wA3sML6x7TVF11T3442AV_qryqRZwo8l4upva4ImAAAj-sTHWiE/s72-c/1312082.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/07/jelang-kesimpulan-sidang-12-akademisi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/07/jelang-kesimpulan-sidang-12-akademisi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy