liputaninvestigasi.com – Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen pendapat hukum (amicus curiae...
Penyerahan dokumen dilakukan pada Senin (6/7/2026), dua hari menjelang agenda penyampaian kesimpulan dalam sidang pengujian undang-undang tersebut. Naskah amicus curiae disampaikan sebagai pandangan akademik yang independen, nonpartisan, dan berbasis kajian ilmiah.
Juru bicara koalisi akademisi, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, menegaskan bahwa kajian yang disampaikan tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah.
"Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujarnya.
Dalam kajian tersebut, para akademisi menelaah keberadaan Badan Bank Tanah dari perspektif ontologis, epistemologis, yuridis, aksiologis, dan sosiologis.
Dari sisi ontologis, Badan Bank Tanah dinilai merupakan perwujudan fungsi negara dalam mengurus sumber daya agraria sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, lembaga tersebut bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional negara dalam mengelola tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara yuridis, para akademisi menyimpulkan tidak terdapat pertentangan antara keberadaan Badan Bank Tanah dengan konstitusi. Kajian tersebut juga menegaskan bahwa kewenangan Badan Bank Tanah berbeda dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," kata Prof. Hadin.
Menurut kajian tersebut, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi regulasi, pendaftaran, dan penegakan hukum pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah berfokus pada pengelolaan tanah negara, tanah terlantar, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
Sementara itu, dari perspektif aksiologis dan sosiologis, Badan Bank Tanah dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung reforma agraria dan menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi Indonesia, termasuk birokrasi yang panjang, fragmentasi data pertanahan, serta tingginya sengketa agraria.
"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Prof. Hadin.
Para akademisi berpandangan bahwa Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen penyediaan tanah bagi program reforma agraria, pembangunan perumahan rakyat, serta proyek strategis nasional, sekaligus mengurangi praktik spekulasi dan konflik pertanahan.
Adapun enam akademisi yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut yakni Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim dari Universitas Triatma Mulya, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Suhaimi dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Yustus Pondayar dari Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Elita Rahmi dari Universitas Jambi, serta Dr. Mirza Nasution dari Universitas Sumatera Utara.
Melalui amicus curiae tersebut, para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi menjadikan pandangan akademik itu sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil putusan. Mereka menilai putusan MK nantinya tidak hanya menentukan konstitusionalitas norma yang diuji, tetapi juga akan berpengaruh terhadap arah kebijakan pertanahan nasional di masa mendatang.
Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki landasan ontologis yang sah, koheren secara yuridis dan konstitusional, serta relevan secara sosial dalam mendukung penyelesaian persoalan agraria di Indonesia, dengan tetap menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan konstitusi dan tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.
