liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko ak...
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, terutama dalam menghadapi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja dan pengabdian ASN, sekaligus membantu meringankan beban keluarga, khususnya kebutuhan pendidikan,” ujarnya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pencairan tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBK 2026.
Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp25 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan penerima, terdiri dari 3.542 PNS, 2.218 PPPK, serta unsur pejabat negara dan anggota DPRK.
Menurut Illiza, kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi di Kota Banda Aceh pada pertengahan tahun.
“Dengan cairnya gaji ke-13 ini, kita berharap daya beli ASN meningkat dan turut memberi efek positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian administrasi bagi PPPK berdasarkan aturan pemerintah pusat.
Pemko Banda Aceh, lanjutnya, berkomitmen menjaga ketepatan pembayaran hak-hak aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“ASN merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga kesejahteraan mereka juga harus menjadi perhatian agar kinerja pelayanan tetap optimal,” tutupnya.
