Terjaring di Hotel, Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Si...


liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses tahap II, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni 2026 sampai dengan 9 Juli 2026,” kata Kadafi dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Menurut Kejaksaan, perkara itu bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan dan penegakan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Saat itu, petugas mendatangi Hotel Ayani Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam kamar tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kadafi menambahkan, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat, termasuk para pengelola usaha penginapan di Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dan pengelola usaha penginapan agar senantiasa mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Kadafi.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya. (Agus)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH DAERAH sosial Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI Pedidikan PENDIDIKAN PENDIDIKAN. POLITIK RAGAM Sejarah Sosial
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Terjaring di Hotel, Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh
Terjaring di Hotel, Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3q7_8darl54msZERaeVVXcLBwIzkRcz3bMvUV9cQxUJEDefULkxy-C4YTC70vuXgvT58ZJr_Ult_OG_LhedZYYj3RBbNw3gIdpGbq21FbnA2FJm4C9bk029lP0bZBDJ9dPyeJ3D7i9M4vo349czZOPbt5Sz8Xo3wpnJxSELEkMKCXjce8f4XPWZaHChQ/s320/1244564.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3q7_8darl54msZERaeVVXcLBwIzkRcz3bMvUV9cQxUJEDefULkxy-C4YTC70vuXgvT58ZJr_Ult_OG_LhedZYYj3RBbNw3gIdpGbq21FbnA2FJm4C9bk029lP0bZBDJ9dPyeJ3D7i9M4vo349czZOPbt5Sz8Xo3wpnJxSELEkMKCXjce8f4XPWZaHChQ/s72-c/1244564.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/06/terjaring-di-hotel-dua-tersangka-dugaan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/06/terjaring-di-hotel-dua-tersangka-dugaan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy