liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Si...
liputaninvestigasi.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses tahap II, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni 2026 sampai dengan 9 Juli 2026,” kata Kadafi dalam keterangan resminya.
Ia menyebutkan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Menurut Kejaksaan, perkara itu bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan dan penegakan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Saat itu, petugas mendatangi Hotel Ayani Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam kamar tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kadafi menambahkan, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat, termasuk para pengelola usaha penginapan di Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dan pengelola usaha penginapan agar senantiasa mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Kadafi.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya. (Agus)
