liputaninvestigasi.com – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, belum memberikan penjelasan rinci terkait berbagai pertanyaan yang di...
liputaninvestigasi.com – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, belum memberikan penjelasan rinci terkait berbagai pertanyaan yang diajukan media mengenai dugaan adanya setoran dana Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen.
Saat dikonfirmasi wartawan media liputaninvestigasi.com melalui pesan WhatsApp, Murthalamuddin hanya memberikan jawaban singkat bahwa seluruh pihak harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh pihak sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, SMK, dan SLB.
"Sy sdh menyampaikan agar semua mengikuti juknis sesuai PKS yg di tanda tangani sekolah dgn PPK direktorat SMK,SMA dan SLB," jawab Murthalamuddin. Kamis (4/6/2026)
Jawaban tersebut disampaikan setelah wartawan media liputaninvestigasi.com mengajukan sedikitnya 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan adanya setoran dana revitalisasi sekolah, langkah pengawasan, pemeriksaan terhadap pihak terkait, hingga kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, dari seluruh pertanyaan yang diajukan, Kadis Pendidikan Aceh tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pihaknya telah menerima laporan dugaan setoran, apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, apakah kepala sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan, maupun apakah pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan akan diperiksa.
Ketika wartawan kembali menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan kepada publik terkait persoalan tersebut, Murthalamuddin menjawab singkat, "Gk."
Untuk memperjelas posisi Dinas Pendidikan Aceh, media ini kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan terkait isi juknis dan PKS yang dimaksud.
Media liputaninvestigasi.com meminta penegasan apakah dalam juknis maupun PKS terdapat ketentuan yang memperbolehkan adanya setoran, fee, komisi, atau pungutan dari dana revitalisasi sekolah kepada pihak mana pun.
Selain itu, media ini juga meminta Murthalamuddin menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh dana Program Revitalisasi Sekolah harus digunakan sepenuhnya sesuai peruntukannya untuk kebutuhan sekolah dan tidak boleh ada praktik fee, setoran, komisi, maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi pertanyaan lanjutan tersebut, Murthalamuddin hanya menjawab singkat, "Sdh."
Jawaban singkat tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak secara eksplisit menjelaskan apakah Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan langkah investigasi atau pemeriksaan terhadap dugaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Padahal, dugaan adanya setoran dana revitalisasi sekolah merupakan persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran negara dan perlu mendapatkan klarifikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh segera memeriksa dan mengklarifikasi dugaan adanya setoran dana Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen.
SAPA juga meminta seluruh kepala SMA dan SMK penerima program dipanggil untuk dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik fee maupun pungutan yang diduga berkaitan dengan program tersebut.
BACA JUGA:
Menurut SAPA, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kasus tersebut harus diproses secara transparan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kepala sekolah penerima program harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti terdapat permintaan fee atau pungutan yang dilakukan oleh mantan Kacabdin Bireuen maupun pihak lainnya, maka persoalan tersebut harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” pinta Fauzan.
