liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) berge...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan musik dari sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, kawasan Peunayong.
Keluhan datang dari warga yang bermukim di sepanjang Krueng Aceh. Mereka mengaku terganggu dengan suara musik yang diputar hingga larut malam bahkan dini hari sehingga mengganggu waktu istirahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., langsung menginstruksikan regu patroli malam atau Tim Kalong untuk turun ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pemilik dan pengelola kafe. Tim Kalong memberikan teguran sekaligus edukasi agar pengelola mengatur volume musik, mematuhi batas operasional usaha, serta menghormati kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan bahwa seluruh personel diminta meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis," ujar Rizal, Minggu (28/6/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola kafe di Kota Banda Aceh, agar menjalankan usahanya dengan tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, Pemko Banda Aceh mendukung pertumbuhan usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, setiap pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan tidak membiarkan aktivitas hiburan, seperti live music maupun karaoke hingga larut malam, mengganggu waktu istirahat warga.
Selain itu, Rizal mengingatkan bahwa penyelenggaraan usaha hiburan harus mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Qanun tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara usaha hiburan wajib menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam, serta berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Mari kita ciptakan Banda Aceh yang ramah bagi pengusaha, namun tetap tenteram bagi warganya," tutup Rizal.
