liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan m...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok rentan lainnya.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, para asisten, kepala bagian di lingkungan Setdako Banda Aceh, serta para camat.
Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang terus menjadi perhatian pemerintah kota, meskipun kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurutnya, program tersebut penting untuk memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berupaya menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan agar mereka memiliki jaminan sosial yang layak. Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor-sektor yang memiliki tingkat kerentanan tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perlindungan akibat kecelakaan kerja hingga santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.
Menurut Illiza, manfaat tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarga yang ditinggalkan.
Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri terus meningkatkan jumlah penerima manfaat program tersebut. Pada tahun 2025, sebanyak 4.800 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program yang mulai berjalan sejak Oktober.
Jumlah itu bertambah pada tahun 2026 dengan masuknya 5.433 pekerja rentan lainnya yang didukung anggaran sekitar Rp1,08 miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan lebih dari 10 ribu pekerja rentan di Banda Aceh kini telah memperoleh akses perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menilai program tersebut memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
“Hanya dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” kata Aziz.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta dari kelompok pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah diajukan untuk mendapatkan manfaat santunan. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp82 juta, sedangkan enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Aziz juga mengimbau para pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.
Kerja sama antara Pemko Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Aceh. Hingga saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh tercatat mencapai 37,92 persen.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau masyarakat secara luas.
