liputaninvestigasi.com – Seorang mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah den...
liputaninvestigasi.com – Seorang mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial IM ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 10 Juni 2026.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sandri Amin, S.H., didampingi Tommy Sahendra, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada September 2025 ketika terlapor meminjam uang kepada korban sekaligus menawarkan kerja sama penyediaan modal usaha bagi pelaku UMKM dengan sistem bagi hasil.
Menurut Sandri, terlapor meyakinkan korban bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat sebagai modal usaha akan memberikan keuntungan sebesar 20 persen yang kemudian dibagi antara korban dan terlapor.
“Karena adanya hubungan kepercayaan dan kedekatan dengan terlapor, klien kami akhirnya menyerahkan dana secara bertahap dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk setiap transaksi,” ujar Sandri, Kamis (11/6/2026).
Dalam praktiknya, kata Sandri, terlapor berulang kali meminta dana dengan mengatasnamakan sejumlah orang yang disebut sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai nama dan nomor telepon yang diklaim sebagai pihak peminjam.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi oleh korban, fakta yang ditemukan justru berbeda. Sejumlah nama yang digunakan terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyatakan bahwa terlapor juga pernah meminjam uang kepada mereka. Ini menjadi salah satu indikasi adanya dugaan penyalahgunaan identitas untuk memperoleh dana dari klien kami,” jelasnya.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, terdapat lebih dari 50 nama yang diduga digunakan terlapor untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan dana.
Permintaan dana tersebut disebut dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda. Seluruh dana kemudian ditransfer korban langsung ke rekening terlapor.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bertugas di kawasan Krueng Raya.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Dalam forum mediasi yang turut dihadiri beberapa guru yang namanya dicatut, terlapor mengakui bahwa dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Terlapor juga mengakui menggunakan nama orang lain agar korban bersedia menyerahkan uang,” ungkap Sandri.
Menurutnya, pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan terlapor, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap Polda Aceh dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini menjadi terang serta pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sandri.
Ia juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah munculnya korban-korban lain dengan modus serupa.
Selain menempuh jalur pidana, pihak korban saat ini juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian yang dialami.
“Kami juga akan menyampaikan laporan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Muhammad Sandri Amin dan Tommy Sahendra selaku kuasa hukum korban.
