liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan komunitas dayah denga...
liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan komunitas dayah dengan menjadikan Dayah Babul Maghfirah sebagai pilot project penerapan keterbukaan informasi publik di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Junaidi selaku Ketua KIA, Masrul Aidi, serta Alfian. Acara dipandu oleh Sabri sebagai moderator dan turut dihadiri Komisioner KIA, tenaga ahli, staf sekretariat, pimpinan sekolah, dewan guru, serta para santri tingkat SMA.
Dalam sambutannya, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Masrul Aidi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan KIA dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan dayah.
Menurutnya, prinsip transparansi sejatinya selaras dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.
“Program ini sangat positif karena dapat memperkuat tata kelola administrasi dayah yang lebih baik, modern, dan profesional tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang selama ini menjadi ciri khas pendidikan dayah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIA, Junaidi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap organisasi yang memperoleh pembiayaan dari sumbangan masyarakat maupun anggaran negara, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk dalam kategori badan publik yang memiliki kewajiban menjalankan layanan keterbukaan informasi.
Karena itu, menurutnya, institusi pendidikan swasta seperti dayah atau pesantren yang berada di bawah yayasan juga perlu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dayah harus mampu memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama terkait kebijakan lembaga, sistem pendidikan, pengelolaan anggaran, data tenaga pengajar, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola lembaga,” kata Junaidi.
Ia juga menegaskan bahwa KIA siap memfasilitasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dayah Babul Maghfirah sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola dan melayani kebutuhan informasi publik.
Menurut Junaidi, Dayah Babul Maghfirah dipilih sebagai pilot project karena memiliki komitmen kuat dalam menerapkan prinsip transparansi serta didukung oleh seluruh unsur pimpinan dan pengelola dayah.
“Kami melihat adanya kesamaan persepsi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen Dayah Babul Maghfirah dalam membangun tata kelola yang terbuka. Ini menjadi modal penting untuk menjadikan dayah ini sebagai contoh penerapan keterbukaan informasi publik bagi dayah-dayah lain di Aceh,” ungkapnya.
Dalam sesi pemaparan, Direktur LSM MaTA, Alfian, menyoroti pentingnya pengawasan publik sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan melahirkan kepercayaan yang lebih besar dari wali santri maupun masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Dayah yang transparan dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan akan menjadi contoh lembaga pendidikan Islam yang bersih, profesional, dan akuntabel. Transparansi bukan ancaman, melainkan kekuatan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Alfian.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para guru dan santri tampak antusias mengikuti diskusi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait jenis informasi yang dapat diakses publik, batasan informasi yang dikecualikan, serta mekanisme permohonan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, KIA dan Dayah Babul Maghfirah bersepakat untuk menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat sebagai dasar kerja sama penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan dayah.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya transparansi di lembaga pendidikan dayah serta menjadi inspirasi bagi dayah-dayah lainnya di Aceh untuk menerapkan tata kelola yang lebih terbuka, akuntabel, dan profesional demi peningkatan mutu pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun pendidikan yang berintegritas, dipercaya masyarakat, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Junaidi.
