liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan so...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui APBK Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan anggaran untuk memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 5.400 pekerja rentan di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, usai menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (22/6/2026).
Irwansyah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
"Alhamdulillah, melalui APBK 2026 telah dialokasikan anggaran untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh. Ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal," ujarnya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah memberikan manfaat kepada sejumlah pekerja rentan. Hingga saat ini, tujuh peserta telah menerima santunan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Irwansyah menyinggung sejumlah peristiwa yang menimpa pekerja saat menjalankan tugasnya, mulai dari pekerja pemasangan baliho hingga peserta magang yang meninggal dunia ketika terjadi insiden kebakaran mesin kapal.
"Musibah bisa menimpa siapa saja. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja mencari nafkah. Santunan yang diberikan tentu dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh sesuai ketentuan. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp42 juta, disertai manfaat lain sesuai program yang diikuti.
Irwansyah juga menguraikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selain itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar memberikan perlindungan yang sama kepada para pekerja di lingkungan usahanya.
"Kami mengimbau seluruh pemilik usaha, baik kafe, warung kopi, hotel, restoran maupun usaha lainnya, agar mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan para pekerja," pungkasnya.
