liputaninvestigasi.com – Sejumlah ulama, tokoh agama, pimpinan dayah, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat ak...
liputaninvestigasi.com – Sejumlah ulama, tokoh agama, pimpinan dayah, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut bertujuan mendesak DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk segera menyusun dan mengesahkan Qanun Pengaturan Media Sosial sebagai payung hukum dalam mengatur aktivitas digital masyarakat di Aceh.
Juru Bicara Gerakan Pembela Syariat, Tgk. Muslim At-Thairy, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif telah membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah agar perkembangan dunia digital tetap berjalan sejalan dengan nilai-nilai Syariat Islam, adat istiadat Aceh, dan norma sosial yang berlaku.
“Media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, tidak sedikit konten yang beredar dinilai bertentangan dengan norma agama, adat, serta nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan pedoman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bermedia sosial,” ujar Tgk. Muslim At-Thairy yang dikenal di kalangan dayah sebagai Abi Muslim. Jumat (12/6/2026)
Ia menilai penggunaan berbagai platform digital oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, menunjukkan perlunya langkah pengawasan yang lebih terstruktur disertai penguatan edukasi dan literasi digital. Menurutnya, berbagai konten yang dianggap tidak sesuai dengan etika, norma sosial, dan nilai keagamaan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Gerakan Pembela Syariat berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat mengambil langkah konkret dengan melibatkan ulama, akademisi, praktisi teknologi informasi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Qanun yang dibentuk diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek pengawasan dan penegakan aturan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan literasi digital, perlindungan generasi muda, serta pemanfaatan teknologi informasi secara positif dan produktif.
Selain menyampaikan aspirasi terkait pembentukan qanun, peserta aksi juga akan melaksanakan doa bersama melalui pembacaan Yasin Fadhilah sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk keselamatan bangsa, daerah, serta masyarakat Aceh.
Panitia pelaksana mengimbau seluruh peserta agar menjaga ketertiban, menjunjung tinggi adab dan etika, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung. Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
Gerakan Pembela Syariat menilai bahwa perkembangan dunia digital harus direspons dengan kebijakan yang adaptif dan berlandaskan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Aceh. Oleh karena itu, mereka mendorong agar pembentukan Qanun Pengaturan Media Sosial menjadi salah satu prioritas pembahasan pemerintah dan DPRA guna menghadirkan kepastian hukum, memperkuat literasi digital, menjaga moralitas publik, serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Aceh.
