Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ...
Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com– Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Rabu (24/6) tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus langkah menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah perwakilan instansi pemerintah dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh. Seluruhnya berasal dari berbagai kasus pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan.
“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.
Menurut Bambang, penindakan yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan dunia usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.
Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Secara simbolis, kegiatan berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan. Sementara proses pemusnahan utama dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, menggunakan mesin pengolahan sampah berteknologi modern guna memastikan seluruh rokok ilegal hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga dinilai sejalan dengan inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program “Broeh Jeut Keu Peng” atau mengubah sampah menjadi bernilai ekonomi.
Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp22,43 miliar. Sementara nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta berbagai instansi terkait dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengawasan terhadap konsumsi produk tembakau di masyarakat.
Melalui pemusnahan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal terus meningkat. Selain merugikan negara, peredaran barang ilegal juga dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. (Munawir)
