liputaninvestigasi.com – Puluhan pelaku usaha coffe truck dan pedagang jajanan kaki lima mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh untuk menyampaik...
liputaninvestigasi.com – Puluhan pelaku usaha coffe truck dan pedagang jajanan kaki lima mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan berjualan di kawasan Jalan T. Daud Beureueh, Selasa (12/5/2026).
Kedatangan para pelaku UMKM tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan. Pertemuan tersebut juga turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh dari unsur Diskop UMKM, Satpol PP dan WH, serta Dinas Perhubungan.
Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan zonasi yang melarang aktivitas usaha mereka di sepanjang kawasan kantor DPRA. Mereka menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah kota agar mengkaji ulang kebijakan zonasi PKL dan tidak menetapkannya secara sepihak tanpa dialog bersama pedagang.
Menurutnya, penataan kawasan kota tetap penting dilakukan, namun pemerintah juga harus memastikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil tetap terlindungi. Ia menilai penentuan zona hijau dan zona merah bagi pedagang harus melalui komunikasi dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak.
Selain itu, Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi syariat Islam, serta tidak menjalankan usaha hingga larut malam yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh, mempertanyakan dasar dan kajian yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kebijakan zonasi tersebut. Ia meminta adanya ruang dialog terbuka antara Pemko Banda Aceh dengan para pelaku usaha agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi pola pengawasan selama ini terhadap keberadaan coffe truck dan pedagang kaki lima, sehingga penataan yang dilakukan benar-benar berbasis solusi, bukan sekadar penertiban.
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan bahwa sejumlah lokasi yang diperbolehkan pemerintah dinilai tidak representatif untuk menunjang aktivitas usaha. Salah seorang pedagang menyebut kawasan Stadion Lampineung relatif sepi dan kurang strategis untuk menarik pembeli.
Mereka juga menilai kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, kurang layak dijadikan lokasi baru karena kondisi jalan yang sempit dan rawan kemacetan. Selain itu, kawasan tersebut telah dipenuhi pelaku usaha kopi lainnya sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat antarpedagang.
Para pedagang turut meminta pemerintah memberikan masa toleransi agar mereka tetap dapat berjualan sementara waktu hingga Idul Adha mendatang. Mereka mengaku sebagian besar merupakan kepala keluarga yang menggantungkan nafkah harian dari usaha tersebut.
Dalam forum itu, para pedagang juga menegaskan komitmen menjaga norma dan syariat Islam dalam aktivitas usaha mereka. Mereka mengaku telah memiliki aturan internal komunitas, termasuk larangan menjual minuman keras dan aktivitas yang dinilai melanggar norma syariat.
Namun demikian, mereka meminta pemerintah tidak melakukan tindakan menyeluruh terhadap seluruh pedagang apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum tertentu.
“Kalau ada yang melanggar, tindak oknumnya. Jangan seluruh pedagang yang menerima dampaknya,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Selain meminta peninjauan ulang zonasi, para pelaku usaha juga menyatakan kesiapan mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah nantinya memberlakukan sistem retribusi resmi bagi pedagang coffe truck dan UMKM kuliner.
