Bireuen/liputaninvestigasi.Com- Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M. Ilham Sakubat terus bergulir. Dalam m...
Bireuen/liputaninvestigasi.Com-Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M. Ilham Sakubat terus bergulir. Dalam mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Bireuen, Selasa (19/5/2026), korban menolak tawaran damai dari terlapor pemilik akun Facebook bernama Anderson.
Mediasi tersebut mempertemukan pelapor dan terlapor di Mapolres Bireuen sebagai bagian dari penanganan perkara yang dilaporkan sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ilham Aulia Almukarram, mengatakan kasus tersebut tindak lanjut dari Laporan tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 22 April 2026. Meskipun Anderson telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Hari ini kedua belah pihak dipanggil untuk mediasi. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Ilham.
Namun, permintaan maaf itu tidak diterima oleh korban. Menurut kuasa hukum, kliennya tetap meminta perkara diproses melalui jalur hukum karena penghinaan yang dilakukan dinilai sudah menyerang ranah keluarga.
“Klien kami menolak berdamai karena penghinaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anak dan istrinya. Kami meminta kasus ini tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya, Kasus itu bermula dari komentar yang diunggah Anderson di akun Facebook pribadi milik M. Ilham Sakubat. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, terlapor diduga menuliskan kalimat bernada kasar dalam bahasa Aceh yang ditujukan kepada anak korban.
Selain itu, terlapor juga diduga menulis komentar lain yang dinilai melecehkan istri korban di kolom komentar foto sampul akun Facebook milik wartawan tersebut.
Penyidik Polres Bireuen sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Anderson alias Zarkasyi terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
"Hingga kini, kasus itu masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian" Pungkasnya (nadar)
