liputaninvestigasi.com - DPRK Banda Aceh melalui Komisi IV mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait maraknya kasus kekerasan terhad...
liputaninvestigasi.com - DPRK Banda Aceh melalui Komisi IV mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak serta keberadaan tempat penitipan anak (day care) yang beroperasi tanpa izin di Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama instansi terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Selasa (05/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Farid Nyak Umar, dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, anggota Komisi IV Hj Efiaty Z dan M. Iqbal, perwakilan Asisten I Setda Kota Banda Aceh Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah mengantongi izin maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Langkah itu dinilai penting guna memastikan standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan tempat penitipan anak benar-benar terpenuhi.
Farid Nyak Umar menegaskan, pemerintah kota juga perlu menyusun regulasi dan standar operasional yang lebih ketat, mulai dari rasio jumlah pengasuh dengan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga fasilitas kesehatan dan keamanan yang wajib dimiliki setiap day care.
Selain itu, Komisi IV turut mendorong pembentukan unit pengawasan lintas dinas yang melibatkan Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi rutin sekaligus penindakan terhadap pelanggaran.
“Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat agar dugaan kekerasan maupun kelalaian di day care dapat segera dilaporkan,” ujar Farid.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua lebih selektif memilih tempat penitipan anak yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak.
Tak hanya itu, Komisi IV DPRK Banda Aceh juga mendesak penerapan sanksi tegas bagi pengelola day care yang melanggar aturan, mulai dari peringatan, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak juga diminta diproses secara hukum agar memberikan efek jera.
Khusus kepada Disdikbud Kota Banda Aceh, Komisi IV merekomendasikan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care yang ada, terutama yang belum memiliki legalitas.
“Pengelola day care juga perlu didampingi agar segera memenuhi seluruh syarat perizinan dan legalitas lembaga,” kata Farid.
Komisi IV turut meminta adanya program sertifikasi bagi pengasuh melalui pelatihan khusus terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta standar keamanan lingkungan penitipan.
Selain monitoring rutin terhadap day care berizin, Disdikbud juga diminta mengeluarkan daftar resmi tempat penitipan anak yang telah mengantongi izin dan memiliki tenaga pengasuh tersertifikasi sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Di akhir rapat, Komisi IV menegaskan pentingnya koordinasi antara Disdikbud dan DP3AP2KB dalam upaya perlindungan anak, termasuk penanganan kasus kekerasan yang melibatkan lembaga penitipan anak.
Menurut Farid, apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku, maka operasional day care ilegal yang membahayakan keselamatan anak harus segera dihentikan.
“Pengawasan yang kuat dan regulasi yang jelas sangat diperlukan agar setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” tutupnya.
