KIA Tolak Sengketa Informasi WALHI Aceh, DLHK Tidak Wajib Serahkan Dokumen yang Tidak Dikuasai

liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Wahana Lingkungan...



liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait permintaan dokumen lingkungan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan.

Putusan dengan nomor register 002/II/KIA-PS/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Aceh pada Selasa (5/5/2026).

Majelis Komisioner yang diketuai Vicky Bastianda bersama anggota Junaidi dan Dian Rahmat Syahputra menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan bahwa meskipun informasi yang diminta merupakan informasi publik terbuka, badan publik tidak dapat dipaksa menyerahkan dokumen yang secara faktual tidak berada dalam penguasaannya.

“Pemohon memiliki hak atas informasi, namun kewajiban menyediakan informasi tidak dapat dibebankan kepada badan publik yang tidak menguasai dokumen tersebut,” demikian pertimbangan majelis dalam sidang.

Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan WALHI Aceh pada akhir November 2025. Permintaan itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan.

Dokumen yang diminta meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), laporan hasil pemantauan lingkungan, serta laporan hasil pengelolaan lingkungan dari tiga perusahaan, yakni PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS), dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

Karena tanggapan dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Aceh dinilai tidak memuaskan, WALHI Aceh kemudian mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke KIA pada 30 Januari 2026.

Dalam persidangan, WALHI Aceh berpendapat bahwa DLHK Aceh memiliki kewenangan pengawasan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga secara administratif dinilai seharusnya menguasai dokumen yang dimohonkan.

Sementara itu, DLHK Aceh mengakui bahwa dokumen tersebut merupakan informasi terbuka, namun secara faktual tidak berada dalam penguasaan mereka.

DLHK Aceh menjelaskan, dokumen milik PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan dokumen PT Asdal Primalestari diperkirakan berada di Kementerian Pertanian karena perusahaan tersebut berdiri sebelum terbentuknya dinas lingkungan hidup di Aceh.

Majelis Komisioner dalam putusannya juga menegaskan bahwa WALHI Aceh memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan sengketa informasi publik.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diminta memang tidak berada dalam penguasaan DLHK Aceh. Sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik tidak berkewajiban memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Dengan putusan tersebut, DLHK Aceh tidak diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh WALHI Aceh. Sidang ditutup dengan kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak.


KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH DAERAH sosial Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI Pedidikan PENDIDIKAN PENDIDIKAN. POLITIK RAGAM Sejarah Sosial
false
ltr
item
Liputan Investigasi: KIA Tolak Sengketa Informasi WALHI Aceh, DLHK Tidak Wajib Serahkan Dokumen yang Tidak Dikuasai
KIA Tolak Sengketa Informasi WALHI Aceh, DLHK Tidak Wajib Serahkan Dokumen yang Tidak Dikuasai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq1tLZq3WdgQ-E5qbEa5lfGBtiRlyTjKBM2oSXPDOQAscKcqFhu2CJnlXylujJh2qwKassAS-S5XvRngLk8dAfFadi2ZtHz2KNxhWNdOlLEyFFbFmu8A1jRIHlUqpcomyK0SQzceYfSyWmJfTQoGdRP4PSMACdskvyFctdSTghgH4HkEHkwAvBVrtXpz8/s320/956600.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq1tLZq3WdgQ-E5qbEa5lfGBtiRlyTjKBM2oSXPDOQAscKcqFhu2CJnlXylujJh2qwKassAS-S5XvRngLk8dAfFadi2ZtHz2KNxhWNdOlLEyFFbFmu8A1jRIHlUqpcomyK0SQzceYfSyWmJfTQoGdRP4PSMACdskvyFctdSTghgH4HkEHkwAvBVrtXpz8/s72-c/956600.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/05/kia-tolak-sengketa-informasi-walhi-aceh.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2026/05/kia-tolak-sengketa-informasi-walhi-aceh.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy