liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Wahana Lingkungan...
liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait permintaan dokumen lingkungan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan.
Putusan dengan nomor register 002/II/KIA-PS/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Aceh pada Selasa (5/5/2026).
Majelis Komisioner yang diketuai Vicky Bastianda bersama anggota Junaidi dan Dian Rahmat Syahputra menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan bahwa meskipun informasi yang diminta merupakan informasi publik terbuka, badan publik tidak dapat dipaksa menyerahkan dokumen yang secara faktual tidak berada dalam penguasaannya.
“Pemohon memiliki hak atas informasi, namun kewajiban menyediakan informasi tidak dapat dibebankan kepada badan publik yang tidak menguasai dokumen tersebut,” demikian pertimbangan majelis dalam sidang.
Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan WALHI Aceh pada akhir November 2025. Permintaan itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan.
Dokumen yang diminta meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), laporan hasil pemantauan lingkungan, serta laporan hasil pengelolaan lingkungan dari tiga perusahaan, yakni PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS), dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Karena tanggapan dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Aceh dinilai tidak memuaskan, WALHI Aceh kemudian mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke KIA pada 30 Januari 2026.
Dalam persidangan, WALHI Aceh berpendapat bahwa DLHK Aceh memiliki kewenangan pengawasan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga secara administratif dinilai seharusnya menguasai dokumen yang dimohonkan.
Sementara itu, DLHK Aceh mengakui bahwa dokumen tersebut merupakan informasi terbuka, namun secara faktual tidak berada dalam penguasaan mereka.
DLHK Aceh menjelaskan, dokumen milik PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan dokumen PT Asdal Primalestari diperkirakan berada di Kementerian Pertanian karena perusahaan tersebut berdiri sebelum terbentuknya dinas lingkungan hidup di Aceh.
Majelis Komisioner dalam putusannya juga menegaskan bahwa WALHI Aceh memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan sengketa informasi publik.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diminta memang tidak berada dalam penguasaan DLHK Aceh. Sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik tidak berkewajiban memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dengan putusan tersebut, DLHK Aceh tidak diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh WALHI Aceh. Sidang ditutup dengan kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak.
