liputaninvestigasi.com - DPRK Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan Dinas Pemberdayaa...
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRK Banda Aceh tersebut membahas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu day care serta temuan masih banyaknya tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal bersama anggota lainnya. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, jajaran Disdikbud, serta DP3AP2KB.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dari total 43 day care yang beroperasi di Banda Aceh, hanya sembilan yang telah mengantongi izin operasional. Kondisi itu dinilai rawan dan berpotensi mengancam keselamatan anak apabila pengawasan tidak diperketat.
Farid Nyak Umar meminta pemerintah kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum mengurus legalitas.
Menurutnya, keberadaan tempat penitipan anak harus memenuhi standar keamanan, kelayakan, serta memiliki sistem perlindungan anak yang jelas agar kasus kekerasan tidak kembali terjadi.
“Pengawasan harus diperkuat. Semua day care wajib memenuhi standar dan memiliki izin resmi agar keamanan anak-anak benar-benar terjamin,” ujar Farid.
Selain itu, Komisi IV DPRK Banda Aceh juga meminta adanya pembenahan sistem pengawasan dan percepatan proses perizinan. DPRK turut mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga pengasuh di setiap day care.
Perwakilan Asisten Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyebut berbagai masukan dari DPRK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota, termasuk dalam penyusunan aturan khusus terkait pengelolaan day care dan lembaga pendidikan sejenis.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pendataan tempat penitipan anak di seluruh kecamatan serta meminta pengelola segera mengurus izin operasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat proses pembenahan, termasuk memastikan tenaga pengasuh memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memadai.
Di sisi lain, Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menilai perlindungan anak harus dimulai dari proses perekrutan pengasuh hingga pengawasan operasional day care secara berkala.
Pihaknya juga berencana memperkuat sistem pengaduan masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak.
