liputaninvestigasi.com – Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan rancangan qanun tentang p...
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara legislatif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga instansi terkait guna menyerap masukan terhadap penyempurnaan regulasi investasi di Kota Banda Aceh.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengatakan, rancangan qanun tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Karena itu, pihaknya membutuhkan berbagai masukan dari dunia usaha agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan investasi di lapangan.
Menurutnya, qanun tersebut nantinya akan menjadi payung hukum utama terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi, sementara pengaturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota (perwal).
“Kita ingin mengetahui secara langsung hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Ternyata dalam forum tadi banyak sekali masukan yang disampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar qanun tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat secara luas.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah pelaku usaha menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi kendala investasi di Banda Aceh, mulai dari persoalan lahan, proses perizinan, hingga kepastian regulasi yang dinilai sangat penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Beberapa perusahaan yang telah berkembang di Banda Aceh turut hadir memberikan pandangan, di antaranya Cempaka Azzahra, sejumlah rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik.
Para pelaku usaha berharap pemerintah mampu menghadirkan regulasi investasi yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi investor yang telah menanamkan modal dalam jumlah besar.
Selain itu, mereka juga meminta adanya kebijakan yang dapat meringankan biaya sewa lahan guna mendukung pertumbuhan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi di ibu kota provinsi tersebut.
Isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam forum itu. Sejumlah pengusaha menilai Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh relatif tinggi dibandingkan beberapa daerah lain, sehingga dinilai ikut memengaruhi pertimbangan investor dalam menanamkan modal.
Salah seorang pelaku usaha menyebutkan bahwa kenaikan UMK dalam jumlah tertentu dapat berdampak besar terhadap beban operasional perusahaan, khususnya bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang besar.
Selain persoalan UMK, mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Para pengusaha berharap adanya perbaikan sistem agar proses penyelesaian sengketa lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad dalam kesempatan itu turut mengingatkan pentingnya kewajiban zakat bagi pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRK tetap mendukung hadirnya investasi yang sehat dan produktif di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III, Sofyan Helmi menyoroti mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran yang masuk kawasan Aceh Besar. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar iklim investasi di Banda Aceh tetap kompetitif.
RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, dan Aulia Rahman. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad juga terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.
