Bireuen/liputaninvestigasi.com- Baitul Mal Bireuen dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) di Kabupaten Bireuen diduga me...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Baitul Mal Bireuen dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) di Kabupaten Bireuen diduga mengajukan daftar penerima bantuan rumah yang sama untuk program tahun 2026. Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antarinstansi serta berpotensi mengurangi pemerataan bantuan bagi warga lain yang juga memenuhi syarat.
Temuan dugaan duplikasi data penerima mencuat pada akhir Mei 2026 di Kabupaten Bireuen, setelah muncul indikasi adanya nama penerima yang tercantum pada lebih dari satu usulan bantuan rumah. Jika benar terjadi, tumpang tindih ini dapat mengurangi peluang warga lain yang layak menerima bantuan, sekaligus menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran program perumahan.
Berdasarkan penelusuran data, Abdul Majid, warga dari salah satu gampong di Kecamatan Jangka, yang tercatat sebagai penerima bantuan rumah dari PERKIM dengan pagu anggaran Rp 98 juta. Nama yang sama juga muncul sebagai penerima dalam program Baitul Mal Bireuen dengan pagu Rp 90 juta. Kedua catatan tersebut memuat identitas yang sama, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga menguatkan dugaan adanya duplikasi penerima bantuan.
Temuan ini diperoleh melalui penelusuran media dengan memeriksa data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Jumat, 29 Mei 2026. Penelusuran dilakukan dengan membandingkan paket pengadaan bantuan rumah dari dua instansi, lalu mencocokkan nama serta identitas penerima yang tercantum. Dari perbandingan tersebut, ditemukan data penerima yang sama pada dua paket berbeda, yang mengindikasikan adanya tumpang tindih usulan penerima bantuan.
Menanggapi konfirmasi media terkait dugaan penerima bantuan rumah ganda yang tercatat pada dua instansi, Baitul Mal Bireuen menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas program bantuan perumahan di wilayah tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih penerima dalam pelaksanaan program.
"Langkah yang diambil Baitul Mal adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait apakah bisa dieksekusi oleh salah satu dari dua instansi, baik Baitul Mal atau PERKIM, atau diusulkan pada anggaran perubahan 2026," ujar Tgk Muhammad Hafiq, Ketua Baitul Mal Bireuen.
Terkait kriteria penerima, Tgk Muhammad Hafiq menyatakan bahwa ketentuan umum yang digunakan pada prinsipnya selaras dengan kriteria yang diterapkan oleh PERKIM. Ia menekankan pentingnya kesesuaian standar penetapan penerima agar bantuan perumahan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi persyaratan dan membutuhkan.
"Apabila sudah mendapat bantuan rumah dari dinas lain tidak dibenarkan lagi mendapatkan rumah dari Baitul Mal," kata Tgk Muhammad Hafiq. (Juliadi)
