liputaninvestigasi.com – Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai keputusan Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 ...
Menurut Irwansyah, pencabutan aturan tersebut menjadi bentuk respons atas berbagai masukan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Aceh. Ia menilai kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat memang harus diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan harapan masyarakat luas.
“Pemerintah telah menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ini langkah yang baik agar pelayanan kesehatan tetap bisa dirasakan seluruh masyarakat Aceh tanpa menimbulkan keresahan,” ujarnya. Selasa (19/5/2026).
Ia juga berharap polemik terkait JKA tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, program JKA selama ini sangat membantu masyarakat Aceh dalam mendapatkan akses pengobatan.
Irwansyah meminta Pemerintah Aceh ke depan dapat lebih matang dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, agar tidak memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Pemerintah Aceh memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa melalui skema JKA tanpa pembatasan tertentu.
