liputaninvestigasi.com – Masyarakat Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mengeluarkan peringatan keras terhadap aktiv...
liputaninvestigasi.com – Masyarakat Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga mencemari aliran Krueng Aceh. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu malam, 11 April 2026, warga sepakat memberikan tenggat waktu tiga hari kepada para pelaku untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
Pertemuan yang berlangsung di Meunasah Gampong Jalin itu dipimpin oleh Imum Mukim Darwin dan dihadiri Ketua Forum Keuchik, para keuchik se-Kecamatan Jantho, unsur Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.
Dalam forum tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan. Limbah dari kegiatan penambangan disebut menyebabkan air Krueng Aceh menjadi keruh, sehingga berdampak langsung terhadap kebutuhan air bersih warga.
Imum Mukim Darwin menegaskan, ultimatum ini bukan sekadar peringatan biasa. “Kami beri waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan seluruh kegiatan. Jika tidak diindahkan, masyarakat akan turun langsung mengambil tindakan,” ujarnya.
Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Mereka menilai keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas ekonomi ilegal yang merusak.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu itikad baik dari para pelaku tambang untuk mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Jika tidak, warga memastikan akan mengambil langkah tegas demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (M. Rizki)
