Bireuen/liputaninvestigasi.com- Tiga anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga menjadi korban kek...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Tiga anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial BA (60).
Ketiga korban masing-masing berinisial UK (9), AK (9), dan AT (7). Berdasarkan laporan keluarga kepada kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi sejak Desember 2025.
Menurut keterangan keluarga korban, terduga pelaku diduga mengajak korban bermain sebelum membawa mereka secara bergantian ke kebun sawit miliknya yang berada dekat permukiman warga.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban. Selain itu, salah satu korban diduga mengalami luka lebam di bagian wajah dan leher. Keluarga korban juga menyebut pelaku diduga memberikan uang kepada korban setelah kejadian.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah orangtua korban melihat perubahan perilaku pada anak-anak mereka. Korban disebut menjadi murung, ketakutan, dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, para korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang mereka alami.
Salah satu orangtua korban, Nur (27), melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen pada Senin (24/2/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/56/II/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Menurut keluarga korban, tidak lama setelah laporan dibuat, terduga pelaku menyerahkan diri kepada polisi. Saat ini, BA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saya meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan hukuman berat karena sudah merusak masa depan anak saya" Ujar Nur kamis( 23/4/2025)
Keluarga korban menyebut dampak psikologis terhadap anak-anak semakin terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Ketiganya disebut mengalami trauma dan perubahan perilaku yang memengaruhi aktivitas sehari-hari, termasuk keengganan untuk pergi ke sekolah.
Selain itu, keluarga menyatakan korban juga mengalami perundungan dari lingkungan sekitar yang disebut
memperburuk kondisi psikologis mereka.
Keluarga berharap para korban mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penanganan kasus berlangsung.
"Kami berharap, ada bimbingan konseling dari psikolog dan ada pendampingan dari adlvokat, agar anak anak bisa pulih dan mendapatkan keadilan" Harapnya (Taufik)
